Akhiri Polemik, Muslok ORARI Digelar Pasca Lebaran

Rio Ari Wibowo
Rio Ari Wibowo. [Foto: ist Balap Mania]
Indonesia Memilih

POLEMIK Berkepanjangan di tubuh Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) Lokal Bengkulu Selatan berakhir hari ini, Selasa, 12 April 2022.

Ditandai dikeluarkannya Surat Keputusan Pejabat ORARI Daerah Bengkulu Nomor KEP-001/OD/2022 tentang Pemberian Wewenang kepada Pelaksana Tugas (Plt) Pengurus ORARI Lokal Bengkulu Selatan.

Bacaan Lainnya
Banner 728309

Pada surat yang ditandatangani Pejabat Ketua ORARI Daerah Bengkulu, Chairil Anwar itu, Rio Ari Wibowo diberi amanah menjadi Plt Pengurus ORARI Lokal Bengkulu Selatan.

Putra sulung Mantan Bupati Bengkulu Selatan Reskan Effendi itu diberi tenggat waktu enam bulan untuk melaksanakan tahapan Musyawarah Lokal (Muslok) hingga kepengurusan defenitif ORARI Lokal Bengkulu Selatan terbentuk.

“Konsolidasi kita mulai hari ini. Secepatnya Muslok digelar, semoga setelah lebaran bisa terlaksana. Mohon dukungannya,” kata Bowo kepada KompolmasTV, Selasa (12/4) sore.

Dihimpun Ibu Kos (Grup Kompolmas Media), dari berbagai sumber, ORARI Lokal Bengkulu Selatan kurun lima tahun terakhir cenderung mengalami degradasi.

Penyebabnya diduga terpicu kecemburuan sebagian anggota oleh nuansa nepotisme dalam tubuh kepengurusan inti yang kala itu dinahkodai Rekso Siswoyo.

Organisasi ini sempat ‘naik daun’ di awal masa pandemi Covid-19 karena andilnya sebagai relawan bantuan komunikasi Gugus Tugas (Gugas) Penanggulangan.

Saking urgennya peran ORARI kala itu, Bupati Gusnan Mulyadi selaku Ketua Gugas Penanggulangan Covid-19 pernah menawari bantuan anggaran, namun gagal terserap.

Hingga masa jabatannya berakhir tahun lalu, Rekso Siswoyo gagal menggelar Muslok untuk kepengurusan periode berikutnya.

Dia pun kemudian diberi mandat sebagai Plt Pengurus Lokal guna mempersiapkan Muslok yang tertuda tersebut.

Tanpa diduga, langkah itu justru memantik polemik internal makin membara. Sedikitnya 82 anggota ORARI Lokal Bengkulu Selatan membubuhkan tanda tangan penolakan terhadap jabatan Plt itu.

“Ketidakmampuan menggelar Muslok di masa menjadi ketua defenitif menjadi indikator kami tidak yakin dia (Rekso-red) mampu melaksanakannya di masa Plt yang hanya enam bulan,” ungkap salah satu anggota.

Sumber ini menyebut, protes dan penolakan diajukan langsung ke ORARI Pusat karena mencurigai keaslian surat mandat Plt dikantongi Rekso tersebut.

Hingga akhirnya, ORARI Pusat melalui ORARI Daerah Bengkulu menerbitkan surat keputusan terbaru bernomor KEP-001/OD/2022, bertanggal 12 April 2022.[mus]

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *