Akhiri Diskriminasi Pers, Hasil Uji Materi Pasal dan Ayat Ini Kuncinya

Melalui MK, masyarakat pers berharap UU Pers benar-benar berpihak kepada kebebasan pers yang bertanggung jawab dan tidak diskriminatif
Melalui MK, masyarakat pers berharap UU Pers benar-benar berpihak kepada kebebasan pers yang bertanggung jawab dan tidak diskriminatif. [ilustrasi]
Indonesia Memilih

JAKARTA | KompolmasTV Uji materi Pasal 15 ayat (2) huruf f dan ayat (5) Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers terhadap UUD 1945 sebentar lagi akan dilaksanakan Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan uji materi UU Pers ini dilakukan oleh Heintje Grontson Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiharto Santoso melalui tim kuasa secara onlline, diterima Panitera MK Muhidin, pada Rabu (7/7/2021) jam 12.23 WIB.

Bacaan Lainnya
Banner 728309

Tim kuasa pemohon tersebut adalah DR Umbu Rauta SH MHum, Hotmaraja B Nainggolan SH, Nimrod Androiha SH, Christo Laurenz Sanaky SH dan Vincent Suriadinata SH MH (registrasi 31/PAN.ONLINE/2021).

Vincent Suriadinata menjelaskan, pihaknya memohon kepada MK untuk dapat memberikan tafsir konstitusional atas dua pasal tersebut agar konstitusional.

Tentunya, hal ini juga harus diiringi pemberian batas-batas tafsir agar tidak terjadi inkonstitusional.

Pada pasal 15 ayat (2) huruf f, papar Vincent, harus dimaknai ‘dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers oleh masing-masing organisasi pers’.

“Sebab selama ini, fungsi tersebut dimaknai oleh Dewan Pers sebagai kewenangannya untuk menyusun dan menetapkan peraturan di bidang pers,” ungkapnya kepada KompolmasTV di Jakarta, Rabu (7/7) sore.

Magister Hukum Universitas Indonesia ini memaparkan, dalam pasal 15 ayat (5) harus dimaknai Keputusan Presiden bersifat administratif sesuai usulan atau permohonan dari organisasi-organisasi pers, perusahaan-perusahaan pers dan wartawan yang terpilih melalui mekanisme kongres pers demokratis.

“Jika tidak dimaknai demikian, maka hal tersebut bertantangan dengan UUD 1945,” tegasnya.

Sebelumnya, DR Umbu Rauta SH MHum menekankan, pengujian pasal 15 ayat (2) huruf f dan pasal 15 ayat (5) UU Pers merupakan upaya hukum yang dijamin secara konstitusional sebagai upaya perlindungan hak-hak konstitusional warga negara.

Dalam hal ini, kata dia, pemohon menjalakan profesi sebagai wartawan dan terlibat dalam organisasi pers. Namun, selama ini pemohon merasa perwujudnyataan pasal 15 ayat (2) huruf f dan pasal 15 ayat (5) UU Pers tidak sesuai dengan hakikat dan semangat penormaan pembentukan undang-undang.

“Karena itu, pemohon melalui kami (kuasa hukum-red) memohon kepada MK memberi tafsir konstitusional yang mengikat bagi pihak berkompeten, dalam hal ini Dewan Pers dan Presiden RI,” ujarnya.

Terpisah, salah satu pemohon, Soegiharto Santoso mengaku sangat berharap uji materi ini bisa meluruskan kesalahan penerapan UU Pers selama ini.

Pemohon lainnya, Hans Kawengian berharap upaya ini bisa menyelesaikan persoalan diskriminasi dan ketidakadilan yang diterima wartawan, media, dan organisasi pers non-konstituen Dewan Pers.

“Jika uji materi ini dikabulkan, maka setidaknya keikutsertaan rekan-rekan wartawan di acara Mubes Pers dan Kongres Pers tidaklah sia-sia,” sambung pemohon lainnya, Hience Mandagi.

Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia ini meyakinkan, uji materi ini semata-mata bertujuan mengembalikan kewenangan organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers.[hra]

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *