Isu Skandal UKW Gate Rp6 Miliar Guncang PWI, Sekjen Sangkal Dewan Kehormatan

Isu skandal UKW Gate Rp6 miliar guncang PWI, Sekjen sangkal Dewan Kehormatan
Isu skandal UKW Gate Rp6 miliar guncang PWI, Sekjen sangkal Dewan Kehormatan. [Foto: ilustrasi]
Indonesia Memilih

ISU Skandal “UKW Gate” senilai Rp6 miliar guncang Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Meski belum dapat dipastikan kebenarannya, isu miring ini pantik kemelut internal organisasi profesi wartawan terbesar dan tertua di Indonesia tersebut.

Bacaan Lainnya
Banner 728309

Terkini, Sekretaris Jeneral (Sekjen) PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah sangkal pernyataan Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat terkait dugaan penyelewengan dana Rp2,9 miliar oleh oknum pengurus.

Dia memastikan, pernyataan tertulis DK PWI pada Sabtu (6/4/24) itu adalah informasi keliru.

Sebab, dirinya selaku Sekjen tidak pernah beri keterangan apapun kepada lembaga itu, apalagi terkait penyalahgunaan dana Rp2,9 miliar dari total Rp6 miliar bantaun Kementerian BUMN untuk kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Sayid mengurai isi kerja sama PWI Pusat dengan Forum Humas (FH) BUMN adalah organisasi profesi pers ini menyelenggarakan UKW di 10 provinsi.

“Dukungan dana yang disepakati sebesar Rp6 miliar, dengan masa pengerjaan Desember 2023 dan Januari 2024,” sebutnya dalam klarifikasi tertulis, diterima Kompolmas Jakarta pada Minggu (8/4).

Seluruh prosesnya, kata Sayid, sudah diselesaikan PWI Pusat dan telah dibuat laporan tertulis sesuai isi perjanjian kerja sama dengan forum tersebut.

“Dari total dukungan anggaran itu, dana yang telah dilaporkan sampai hari ini sebanyak Rp4,6 miliar,” akunya.

Selain digunakan untuk UKW di 10 provinsi, sambung Sayid, dana itu juga digunakan untuk kegiatan Sekolah Jurnalisme Indonesia (SJI) di Bandung, 5-9 Februari 2024.

“Semua data penggunaan uang tersebut bisa dicek ke Bagian Keuangan PWI Pusat,” tandasnya.

PWI akan kembali selenggarakan UKW di 10 provinsi lainnya, dimulai Kabupaten Nabire, Papua Tengah pada 17-18 April 2024.

Dilanjutkan ke wilayah Riau, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan laainya hingga akhir Mei 2024.

Selain UKW, dua kegiatan Sekolah Jurnalisme Indonesia (SJI) juga akan dilaksanakan di Lampung. Untuk kegiatan ini, PWI menggunakan sisa dana kegiatan UKW sebelumnya.

Sayid mengingatkan, klarifikasi ini ia berikan agar tidak muncul asumsi negatif, bahwa pengurus PWI Pusat ingin mengambil keuntungan dari kerja sama dengan FH BUMN.

Dia berharap DK PWI Pusat bisa berpikir jernih dan positif dalam membuat pernyataan, agar sesuai fakta.

Sehari Sebelumnya

Ketua DK PWI Pusat, Sasongko Tedjo menegaskan bantuan Rp6 miliar dari Kementerian BUMN untuk kegiatan UKW tidak boleh disalahgunakan oleh organisasi.

Menurut dia, jumlah bantuan yang diberikan itu sudah disepakati lewat FH BUMN, guna mendukung kegiatan UKW gratis di 30 provinsi di Indonesia, sehingga harus diterima dan dipergunakan secara utuh untuk kepentingan tersebut.

“Tidak ada yang namanya cashback, fee atau potongan apapun, karena bantuan ini langsung perintah Presiden ke Menteri BUMN saat Pengurus PWI bertemu dengan Presiden di Istana Negara pada 7 November 2023,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/4).

Hal demikian Sasongko sampaikan untuk merespons kabar tentang dugaan penyalahgunaan dana bantuan oleh oknum pengurus PWI.

Menurut dia, ada informasi yang menyebutkan bahwa Rp2,9 miliar dari dana yang diterima diduga tidak digunakan sebagaimana semestinya.

Sebab itu, DK PWI Pusat telah menggelar rapat pada 2 April lalu, membahas dan mendalami isu tersebut. Sejumlah pengurus yang terlibat pengelolaan dana tersebut juga telah diminta klarifikasinya.

Rapat itu, kata Sasongko, merupakan mekanisme di DK, agar bisa mendapatkan penjelasan lebih lengkap soal kejadian sebenarnya.

Dia menjamin, DK PWI akan memberikan sanksi tegas kepada siapa pun yang melakukan kesalahan, berdasarkan ketentuan internal organisasi, yakni Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW).

Kini, sambung Sasongko, pihaknya sedang siapkan rumusan keputusan sanksi yang tepat kepada pelanggar aturan sesuai ketentuan-ketentuan yang diatur dalam PD, PRT, KEJ, dan KPW PWI.

“Insyaallah dalam waktu dekat akan segera selesai rumusan yang akan kami kenakan terhadap pelaku yang melanggar ketentuan organisasi,” janjinya.

Sasongko menyayangkan beredarnya informasi berantai semacam siaran pers yang isinya mengandung spekulasi dan rumor dengan sumber tidak jelas.

Ia menggarisbawahi, PWI merupakan organisasi wartawan tertua dan terbesar di Indonesia, sehingga tidak boleh ada tindakan penyalahgunaan dana bantuan dari pihak mana pun, guna membangun reputasi baik.

Sasongko memandang, transparansi dan akuntabilitas akan menjaga kepercayaan para mitra kerja, baik pemerintah atau swasta yang selalu mendukung kegiatan PWI berupa UKW, SJI dan kegiatan lainnya. [hra/jun/kip]

Baca selengkapnya di GOOGLE NEWS KompolmasTV

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *