Makin Panas, Cakades Desak Dinas PMD Telaah Kondisi Surat Suara

Ujang Imron memimpin diskusi lintas tim pemenangan di kediamannya, Kamis malam
Ujang Imron (ketiga dari kanan) memimpin diskusi lintas tim pemenangan di kediamannya, Kamis malam.
Indonesia Memilih

DESAKAN Terhadap Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bengkulu Selatan makin digencarkan para Calon Kepala Desa (Cakades).

Setelah berduyun-duyun mendatangi kantor dinas sejak Senin (5/7) lalu hingga hari ini, para Cakades dari belasan desa penyelenggara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tersebut membentuk forum penggugat.

Bacaan Lainnya
Banner 728309

“Ini kami sedang komunikasi untuk sepakati membuat forum khusus, supaya aspirasi ini tidak berjalan di tempat, dan harus diproses demi menepis keresahan yang makin menjadi-jadi di kalangan pendukung,” cetus Ujang Imron SE saat diskusi lintas tim pemenangan di kediamannya, Kamis (8/7) malam.

Cakades Dusun Tengah Kecamatan Seginim nomor urut 3 ini menengarai, ketiadaan sosialisasi menjelang pemilih memberikan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah biang permasalahan surat suara divonis tidak sah.

Ditambah lagi, kondisi lipatan surat suara yang ‘aduhai’ rapihnya, hingga tidak sedikit pemilih terkecoh menyoblos saat lipatan lembaran kertas tersebut belum terbuka tuntas.

“Nyoblosnya cuma sekali, lubangnya dua sejajar, karena masih ada satu lapis kertas terlipat di belakang tanda gambar calon yang sudah utuh terlihat,” jelasnya.

Dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Dusun Tengah sebanyak 476, hanya 433 orang menggunakan hak pilihnya. Sementara perolehan suara sementara adalah :

  1. Cakades nomor urut 1, Kuslan Fahrozi, 136 suara.
  2. Cakades nomor urut 2, Alpian Junaidi, 33 suara.
  3. Cakades nomor urut 3, Ujang Imron SE, 123 suara.
  4. Cakades nomor urut 4, Tuhirwan, 44 suara.

Jumlah suara rusak 4 lembar, sedangkan 93 lainnya dinyatakan rusak pula karena berlubang ganda sejajar (hasil satu kali coblos).

“Yang 93 inilah yang perlu ditelaah dan dibijaki pemerintah daerah. Mubazir karena pemilih terkecoh atau lupa. Toh sosialisasinya memang tidak ada, walaupun cuma berupa satu lembar contoh ditempel di depan TPS untuk mengingatkan,” katanya.

Meski sempat kesal dan hingga kini terus didesak pendukungnya, Ujang mengaku tetap optimis Kadis PMD, Bupati Gusnan Muyadi beserta pejabat berkompeten lainya akan merespon positif permintaan menyatakan surat suara berlubang ganda sejajar adalah suara sah.

“Kalau perlu (jika Pemkab merespon negatif-red), saya sepakat pemungutan suara ulang dengan biaya swadaya. Kawan-kawan Cakades juga banyak yang setuju,” ungkapnya.

KompolmasTV mencatat, sebanyak 127 dari 142 desa di Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu menggelar Pilkades Serentak, pada Senin (28/6).

Sejumlah Cakades dari 15 desa di antaranya mengajukan keberatan atas keputusan panitia memasukkan surat suara berlubang ganda sejajar dalam kategori suara tidak sah.

Bahkan di salah satu TPS ditemukan surat suara dicoblos tidak dengan alat tersedia di bilik suara (dirobek dalam kotak tanda gambar calon), justru dinyatakan sah.

Temuan ini memantik praduga liar di tengah masyarakat. Mungkinkah surat suara dimaksud pernah ‘plesir’ sendirian di luar TPS, lalu di hari H diam-diam ‘nimbrung’ lagi di dalam kotak suara?

Sementara itu, Cakades Sindang Bulan Kecamatan Seginim, Yudarman, dan Cakades Tanjung Besar Kecamatan Manna, Gunawan, saat dihubungi redaksi melontarkan harapan senada, permintaan mereka bisa segera dipenuhi Pemkab.[iru]

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *