13 Tahun HGU Dicaplok, PT SWK Tempuh Jalur Hukum

13 tahun HGU dicaplok, PT SWK tempuh jalur hukum
13 tahun HGU dicaplok, PT SWK tempuh jalur hukum. Foto diambil saat survei PT SWK di lokasi HGU, beberapa tahun lalu.[ist]
Indonesia Memilih

DUGAAN Pencaplokan lahan hak guna usaha (HGU) PT Sumber Windu Kencana (SWK) di Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu, memasuki babak baru.

PT SWK (Rokan Group) tengah berancang-ancang membawa dugaan penguasaan lahan secara ilegal tersebut ke jalur hukum.

Bacaan Lainnya
Banner 728309

Manajemen SWK mengaku, keputusan itu diambil setelah langkah persuasif menemukan jalan buntu karena tidak ditanggapi semestinya oleh pihak berkompeten.

Tercatat, sedikitnya sudah 13 tahun dugaan pencaplokan lahan HGU SWK itu berlangsung, dan hingga kini masih dijadikan lokasi perkebunan sawit oleh PT Jatropha Solutions.

Bagaimana kasus yang melibatkan sejumlah nama oknum kepala daerah itu bisa tidak tertuntaskan hingga belasan tahun?

Berikut hasil penelusuran Tim Investigasi KompolmasTV di lapangan, disertai pencocokan dokumen perizinan lahan HGU tersebut. dikuatkan penjelasan narasumber berkompeten.

Obyek sengketa berada di Kecamatan Pino, pasca pemekaran kini berada dalam wilayah Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu.

Di lokasi itu, PT SWK memiliki lahan berstatus HGU seluas 5000 hektar, dengan komoditi coklat dan kelapa hibrida, kemudian diubah menjadi sawit.

Proses pembangunan kebun dimulai pada kurun 1989 hingga 1994, meliputi Izin Lokasi Lahan Perkebunan seluas 5000 hektar atas nama PT SWK diterbitkan Gubernur Bengkulu pada 15 Pebuari 1990.

Perizinan dan legalitas yang disyaratkan diurus sesuai tahapan seiring pembebasan lahan dengan ganti rugi tanam tumbuh (GRTT) dan pembangunan fiksik kebun pun dilaksanakan.

Pada 7 September 1994, Kepala Kantor BPN Wilayah Provinsi Bengkulu mengirimkan surat Perihal Permohonan Penerbitan Pemberian HGU seluas 5000 hektar atas nama PT SWK kepada Menteri Negara Agraria / Kepala BPN Pusat di Jakarta.

Bagi SWK, ini sebagai bukti bahwa pihaknya telah melaksanakan semua tahapan yang wajib dipenuhi oleh sebuah perusahaan perkebunan.

 

Tahun 1995 – 2010

Pada tahun 1995, Rustian selaku pemilik Rokan Group dan Direktur Utama PT SWK diproses hukum dan ditersangkakan oleh Kejaksaan Agung RI atas laporan korupsi melalui kotak pos 5000.

Dia ditahan penyidik sejak 1 Januari 1999 atas tuduhan penyimpangan dana pinjaman dari beberapa bank milik negara yang diperoleh melalui Program PBSN-3 Fasilitas KLBI senilai Rp 98.094.421.582.

Akibat proses hukum ini, kegiatan pembangunan dan pemeliharaan kebun terhenti.

Sekitar dua tahun sebelum Rustian ditahan, yakni pada 1997, untuk mengamankan fisik kebun yang dibangun dengan dana pinjaman dari bank milik negara tadi, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus berkirim surat kepada Gurbenur Bengkulu.

Surat itu bernomor B.1308/Fpk.1/4/1997, perihal permintaan agar lahan perkebunan PT SWK tidak dialihkan atau diserahkan pengelolaannya kepada pihak lain.

Pada 15 Juni 2005, Mahkamah Agung memutuskan terdakwa Rustian dinyatakan tidak terbukti bersalah dan meminta pihak kejaksaan untuk membebaskannya dari segala dakwaan serta memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Di sisi lain, pada tahun 2009, Gurbenur Bengkulu menerbitkan Surat Keputusan Izin Lokasi Perkebunan atas nama PT Jatropha Solutions di atas lahan perkebunan PT SWK dengan mengabaikan surat dari Kejaksaan Agung RI Nomor B.1308/Fpk.1/4/1997.

Lalu, pada tahun 2010, Bupati Bengkulu Selatan menerbitkan Surat Keputusan Izin Usaha Perkebunan atas nama PT Jatropha Solutions dengan komoditi jarak pagar kemudian diubah menjadi sawit.

 

Tahun 2007 – 2022

Sejak putusan Mahkamah Agung dinyatakan telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2007, Rustian telah melakukan bermacam upaya melanjutkan kembali usaha perkebunan guna menyelamatkan uang milik negara dan pribadi yang sudah digunakan dalam proses pembangunan kebun Rokan Group, termasuk yang berlokasi di Bengkulu Selatan (SWK) tersebut.

Kejaksaan Agung beserta jajaran juga telah melakukan upaya agar usaha perkebunan PT SWK yang dibangun menggunakan uang milik negara itu dapat kembali dilanjutkan.

Namun hingga kini belum dapat terlaksana tuntas karena sulitnya koordinasi birokrasi dengan pihak berkompeten dan berbagai kendala di lapangan.

 

Take Offer

Manajemen PT SWK mengonfirmasi, berbagai upaya telah dilakukan, termasuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menguasai kembali aset lahan perkebunan yang masih dikuasai PT Jatropha Solutions.

Berhembus kabar, PT Jatropha Solutions sendiri pernah berupaya memindahkan hak kepemilikan kebun tersebut kepada PT Bengkulu Sawit Lestari  (BSL).

Namun, proses take offer itu dikabaran tidak berjalan mulus karena tidak memperoleh legalitas pihak berwenang di Pusat.

Belakangan terbongkar, bahwa hak kepemilikan PT SWK atas lahan tersebut diakui Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Hal ini dipertegas dalam Surat Direktur Jendral Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Nomor HT.01/273-400/III/2021, tanggal 10 Maret 2021.

Kendati demikian, take offer usaha perkebunan itu diduga tetap dilakukan, meski disinyalir berlangsung secara diam-diam alias di bawah tangan.

Hal itu terlihat dari realitas di lapangan bahwa kebun sawit PT Jatropha Solutions seluas 1000 hektar kini dikuasai dan dipetik hasilnya oleh PT BSL.

Perlu diketahui, selama beroperasi di atas wilayah HGU PT SWK tersebut, PT Jatropha Solutions telah menanam sawit pada sekitar 1000 hektar dari total lahan 5000 hektar.

Pohon-pohon penghasil Crude Palm Oil (CPO) itu sudah berproduksi dan terus dipetik hasilnya. Terpantau, kini peran PT Jatropha Solutions itu digantikan PT BSL.

Terkait uraian persoalan demikian, Direktur PT Jatropha Solutions saat dikonfirmasi Tim Investigasi KompolmasTV melalui chat ke nomor pribadinya, beberapa bulan lalu, memilih tidak merespon.

Hingga berita ini diturunkan, meminta konfirmasi kepada pimpinan PT Jatropha Solutions, PT Bengkulu Sawit Lestari, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum masih terus diupayakan.[tim]

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *