Tidak Percuma Lapor Polisi, Oknum Mahasiswa Agen Samcodin Digulung

Tidak percuma lapor polisi, oknum mahasiswa agen Samcodin digulung polisi
Tidak percuma lapor polisi, oknum mahasiswa agen Samcodin digulung polisi.
Indonesia Memilih

BENGKULU SELATAN, KompolmasTVSeorang oknum mahasiswa agen ilegal obat batuk Samcodin berinisial MAL, digulung Unit Reskrim Polsek Kota Manna dan Satres Narkoba Polres Bengkulu Selatan.

Sekitar 2,5 jam sebelumnya, Unit Reskrim juga mengamankan seorang pemuda diduga berperan sebagai pengedar bersama barang bukti berupa 60 butir Samcodin.

Bacaan Lainnya
Banner 728309

Kapolres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu AKBP Juda Trisno Tampubolon SH SIK MH melalui Kasi Humas AKP Sarmadi membenarkan penangkapan itu sebagai respon keluhan masyarakat dan pengaduan segenap insan pers saat coffee morning di Mapolres, dua pekan lalu.

Melalui keterangan tertulis Sarmadi memamparkan, MAL ditangkap berdasarkan LP/A/12/III/2022/POLSEK KOTA MANNA, dugaan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan melakukan praktek kefarmasian.

Warga Jalan Iskandar Backsir, Desa Batu Lambang, Kecamatan Pasar Manna, Bengkulu Selatan itu ditangkap di kediamannya pada Kamis (3/3) sekitar jam 23.05 WIB

Unit Reskrim Polsek Kota Manna dibantu Sat Resnarkoba, dipimpin Kapolsek Kota Manna Iptu Sukari SE mendapati Samcodin 140 butir dan uang tunai Rp217 ribu hasil penjualan Samcodin dalam kamar ML saat melakukan penangkapan.

“MAL beserta BB diamankan di Mapolsek Kota Manna untuk pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya, Jum’at (4/3) sore.

Sarmadi mengabarkan, malam itu sekitar jam 20.30 WIB anggota SPKT Regu I Polsek Kota Manna mendapati seseorang berinisial FZ duduk di atas plate deuker di Jalan Gerak Alam Kota Manna.

Gerak-geriknya mencurigakan, anggota yang tengah berpatroli itu menghampiri dan memeriksa orang FZ. Didapati 6 keping atau 60 butir Samcodin dalam bagasi bawah jok sepeda motornya.

FZ bersama 60 butir Samcodin dan  sepeda motor Honda Beat warna hitam list merah B 4861 SML digelandang ke Mapolsek Kota Manna.

“Setelah dilakukan pengembangan, terungkaplah peran dan keberadaan MAL,” imbuhnya.

Perbuatan tersangka MAL, kata Sarmadi, diduga melanggar Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) atau Pasal 198 Jo Pasal 108 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Informasi terhimpun KompolmasTV, sejak beberapa bulan sebelumnya Polres Bengkulu Selatan dan Polsek jajaran juga telah berulang kali melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan bahan farmasi jenis ini.

Penangkapan dilakukan berdasarkan pengaduan para orang tua yang dibuat resah seiring makin menjamurnya penyalahgunan Samcodin di kalangan remaja dan anak-anak.[im]

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *