Terbongkar, Ini Penyebab PT JS Tidak Betah Bercokol di Atas Lahan PT SWK

Terbongkar, ini penyebab PT JS tidak betah bercokol di atas lahan PT SWK
Terbongkar, ini penyebab PT JS tidak betah bercokol di atas lahan PT SWK. [Foto: kondisi kebun sawit di lahan sengketa SWK-JS saat survey tim]
Indonesia Memilih

MISTERI Penyebab PT Jatropha Solutions (JS) tidak betah bercokol lebih lama di atas lahan perkebunan PT Sumber Windu Kecana (SWK) di Kabupaten Bengkulu Selatan akhirnya terbongkar.

Meski kini lahan seluas 1.040 hektar yang telah ditanami sawit itu sudah di-take offer (TO) kepada PT Bengkulu Sawit Lestari (BSL), namun sejarah asal-usul tanah mustahil bisa dipungkiri.

Bacaan Lainnya
Banner 728309

“Kalau 2019-2020 tak ada persoalan hukum (terhadap Mr X-red) dan kekuasaan di provinsi (melalui Pilgub-red) bisa direbut, kecil kemungkinan TO terjadi,” ungkap seorang sumber di Senayan, Selasa (26/7).

Melalui jejak surat-menyurat alur perizinan dan wawancara pihak berkompeten, diduga proses peralihan hak dilakukan saat lahan PT SWK berada pada masa transisi pemblokiran Kejaksaan Agung (Kejagung).

Yakni pasca Mahkamah Agung (MA) menetapkan CEO Rokan Group dan Direktur Utama PT SWK, Rustian tidak terbukti bersalah dalam dugaan korupsi program PBSN-3 Fasilitas KLBI.

Pemblokiran lahan dimaksud tertuang dalam Surat Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Nomor B.1308/Fpk.1/4/1997.

Surat ditujukan kepada Gubernur Bengkulu itu berisi permintaan agar lahan perkebunan PT SWK tidak dialihkan atau diserahkan pengelolaannya kepada pihak lain.

Dari belasan bundel dokumen otentik diperoleh tim investigasi KompolmasTV sepanjang penelusuran satu semester terakhir, didapati indikasi mencengangkan.

Bahwa, sengketa agraria antara PT JS dan PT SWK itu diduga didalangi sedikitnya satu aktor intelektual kalangan oknum penguasa berjabatan strategis di Kabupaten Bengkulu Selatan dan Provinsi Bengkulu.

 

Kronologi Pencabutan Izin Kebun PT SWK

Pada 12 April 2001, DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan mengeluarkan surat nomor 100/251/B.12/2001 perihal Usul Pencabutan SK Pencadangan Tanah atas nama PT SWK.

Waktu itu, status lahan masih pra Hak Guna Usaha (HGU), karena aktifitas seluruh perusahaan Rokan Group terhenti/diblokir akibat persoalan hukum menimpa Rustian kurun 1995 hingga 5 Oktober 2007.

Tapi, sebelumnya Kepala Kantor BPN Wilayah Provinsi Bengkulu sempat mengirimkan surat Permohonan Penerbitan Pemberian HGU seluas 5000 hektar atas nama PT SWK.

Surat ditujukan kepada Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Pusat di Jakarta, pada 7 September 1994.

Langkah demikian bagi PT SWK sebagai bukti pihaknya telah melaksanakan semua tahapan yang wajib dipenuhi sebuah perusahaan perkebunan.

Pada 15 Januari 2005, Bupati Bengkulu Selatan, Fauzan Djamil menerbitkan surat nomor 100/1634/B.I, perihal Mohon Pencabutan Izin Lokasi Pencadangan Lahan atas nama PT SWK.

Pada 8 Juni 2005, Pjs Gubernur Bengkulu Seman Widojo (2004-2005) menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 558 Tahun 2005 tentang Pencabutan Pencadangan Lahan Seluas 5000 Hektar atas nama PT SWK.

 

Kronologi Perizinan Kebun PT JS

Pada 5 Mei 2009, Akta pendirian PT JS diterbitkan. Hari itu juga, Direktur PT JS mengeluarkan surat permohonan izin lokasi perkebunan jarak.

Padahal, saat itu PT JS belum memiliki kelengkapan badan hukum perusahaan, seperti pengesahan Kementerian Hukum dan HAM, NPWP, TDP, SIUP dan seterusnya.

Pada 7 Juli 2009, izin lokasi PT JS diterbitkan oleh Penjabat (Pj) Bupati Bengkulu Selatan, Agusrin Maryono Najamudin.

Koordinat peta izin lokasi PT JS tersebut terletak di Desa Kayu Ajaran, Kecamatan Ulu Manna. Di kemudian hari diketahui bahwa ini berbeda dengan koordinat peta HGU yang diterbitkan.

Pada 15 September 2010, Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT JS diterbitkan Pj Bupati Bengkulu Selatan, Asnawi A Lamat.

Pada 13 Oktober 2011, HGU untuk PT JS diterbitkan di Desa Tanjung Aur II, Kecamatan Pino Raya, seluas 1.040 hektar.

Pasal 132A Ayat (1) b, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 6 Tahun 2005, berbunyi :

“Penjabat kepala daerah dilarang membatalkan perijjinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertantangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.”

Merujuk regulasi tersebut, diduga ada tindak melawan hukum secara terstruktur dalam proses pemberian izin usaha PT JS.

 

Pengrusakan Kebun

Dinas Perkebunan Provinsi Bengkulu melalui surat nomor 525.29/401/6, tanggal 19 Mei 1992, melaporkan kepada Direktur Jenderal Perkebunan bahwa PT SWK telah melaksanakan kegiatan fisik di lokasi tersebut berupa :

  1. Pembuatan jalan poros 31.103 meter.
  2. Pembuatan jalan produksi 3.200 meter.
  3. Pembuatan jalan koleksi 20.705 meter.
  4. Penebasan lahan 2.793,1 hektar.
  5. Penebangan 2.634,3 hektar.
  6. Penanaman kakao seluas 1.785 hektar.
  7. Penanaman kelapa hibrida seluas 645 hektar.

Realita hari ini, tidak terlihatnya lagi tanaman kakao dan kelapa hibrida di lokasi tersebut, hanya ada pohon sawit.

Kondisi demikian memperkuat dugaan telah terjadi tindak pengrusakan kebun kakao dan kelapa hibrida milik PT SWK oleh pihak tertentu semasa PT JS berada di lokasi tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, langkah tim investigasi KompolmasTV menggali fakta seputar sengketa tersebut masih berlangsung. Mengonfirmasi pihak-pihak berkompeten terus diupayakan.[im/nat/cen]

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *