Syarat PAW Lengkap, Partai Berkarya Segera Miliki Wakil Baru di DPRD

Ketua DPD Partai Berkarya Kabupaten Bengkulu Selatan, Syamsul Hayadi
Ketua DPD Partai Berkarya Kabupaten Bengkulu Selatan, Syamsul Hayadi.
Indonesia Memilih

BENGKULU SELATAN | KompolmasTVGonjang-ganjing proses Pergantian Antar Waktu (PAW) legislator Partai Beringin Karya (Berkarya) di DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan akhirnya menemui titik terang.

Sebentar lagi, Supardi SSos yang sejak beberapa bulan lalu bukan lagi anggota/kader Partai Berkarya akan menjalani PAW, digantikan koleganya (peraih suara kedua terbanyak) dari Daerah Pemilihan (Dapil) III.

Bacaan Lainnya
Banner 728309

Demikian ditegaskan Ketua DPD Partai Berkarya Kabupaten Bengkulu Selatan, Syamsul Hayadi, menyikapi kesimpangsiuran informasi beredar di tengah masyarakat akhir-akhir ini.

Dia menjelaskan, sesuai prosedur dan peraturan berlaku, usulan pemberhentian Supardi sebagai anggota DPRD kini sudah disampaikan kepada Gubernur Bengkulu.

Supardi dinilai sudah tidak lagi memiliki legalitas sah menduduki kursi DPRD milik Partai Berkarya hasil Pemilu 2019, karena DPP sudah mencabut status keanggotaannya.

“DPP sudah mencabut KTA nomor 1701 1018 1000 0108, dengan surat pencabutan bernomor 056/B/DPP/BERKARYA/XI/2020, tertanggal 20 November 2020,” ungkapnya, Rabu (24/6/2021) kemarin.

DPP Partai Berkarya, lanjut Syamsul, telah menetapkan pemberhentian Supardi dari keanggotaan partai politik ini dengan Surat Keputusan (SK) Nomor SK-PAW.02/DPP/BERKARYA/2021, tertanggal 22 Januari 2021.

SK ini dipertegas dengan surat Mahkamah Partai Berkarya Nomor 003/MP/DPP/BERKARYA/2021, tertanggal 22 Januari 2021.

“DPP Partai Berkarya juga sudah mengeluarkan surat nomor 032/B/DPP/BERKARYA/X/2020, ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan, prihal pergantian antar waktu,” tandasnya.

Kemudian, usul PAW tersebut diproses Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Sesuai isi surat KPU Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 28/PY.03.1-SD/1701/KPU-Kab/IV/2021 (8 April 2021), usulan mem-PAW Supardi dinyatakan memenuhi syarat.

Disusul DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan mengeluarkan surat bernomor 170/99/DPRD-BS/ B.2/2021 (10 Mei 2021), ditandatangani Ketua Dewan Barli Halim, berisi pengusulan PAW Supardi kepada Gubernur Bengkulu melalui Bupati Bengkulu Selatan.

“Usul DPRD ini dipertegas Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi melalui surat nomor 100/84/B.1/2021, tertanggal 8 Juni 2021. Setelah dinyatakan sah dan sesuai aturan menurut hasil kajian Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan, Asisten I, dan sekretaris daerah,” papar Syamsul.

Dengan demikian, dia meyakini regulasi, syarat administrasi, dan prosedur teknis pelaksanaan mem-PAW Supardi dari keanggotaan DPRD Bengkulu Selatan sudah memenuhi syarat.

“Semua kelengkapan persyaratan sudah diserahkan ke provinsi. Kita tinggal menunggu SK dari Gubernur Bengkulu dalam beberapa hari ini,” pungkasnya.

Terkait PAW ini, Gubernur Bengkulu dan pihak-pihak berkompeten lainnya masih dalam upaya dikonfirmasi.[her]

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *