Simsalabim Abrakadabra, Perbup Terbaru Kandaskan Gugatan Pilkades

Senyum santuy Gunawan, Cakades Tanjung Besar
Senyum santuy Gunawan, Cakades Tanjung Besar, usai menerima surat keramat dari Bupati Bengkulu Selatan.
Indonesia Memilih

BENGKULU SELATAN | KompolmasTVGugatan hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Bengkulu Selatan kandas seketika.

Hanya dengan sekali tiup, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4 tahun 2021 tiba-tiba muncul sebagai salah satu regulasi pamungkas menolak gugatan.

Bacaan Lainnya
Banner 728309

Dampaknya, para penggugat sontak bermufakat kembali menggeluti profesi semula sebagai buruh tani di desa masing-masing.

Ada pula berancang-ancang berangkat berkebun seletup hibrida varietas unggul di Bengko, Provinsi Jambi.

Mereka mengaku kapok berurusan sembarangan dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, karena ternyata Bupati Gusnan Mulyadi bersama kabinetnya jauh lebih sakti mandraguna dibanding dugaan semula.

“Apresiasi setinggi-tingginya untuk Pemkab Bengkulu Selatan yang telah mengeluarkan jawaban tertulis terhadap pengaduan keberatan saya. Apapun isinya, ini bentuk ketegasan sebuah pemerintahan daerah, wajib dihargai,” ucap Gunawan, Rabu (28/7) malam.

Calon Kepala Desa (Cakades) penggugat dari Desa Tanjung Besar Kecamatan Manna ini menengarai, pendapat Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten pada surat bernomor 800/203/DPMD/2021 yang baru saja dia terima tersebut layak diperhitungkan para penggugat lain.

“Terima kasih kepada kawan-kawan penggugat yang memahami situasi ini. Kalau pun nanti (sepulang dari Bengko-red) ada yang berminat lanjut ke PTUN, regulasi-regulasi dadakan lainnya seperti Perbup 4/2021 tetap harus dihargai,” imbaunya.

Sebelumnya dikabarkan, jawaban tertulis atas surat keberatan Pilkades Tanjung Besar Kecamatan Manna diterbitkan Rabu (28/7) kemarin. Ditandatangani Bupati Gusnan Mulyadi.

Selain menjadikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)  Nomor 72 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagai dasar hukum penolakan gugatan,

Peraturan Bupati (Perbup) Bengkulu Selatan Nomor 4 tahun 2021 tentang Perubahan atas Perbup Nomor 44 tahun 2018 tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa juga disertakan, di samping Berita Acara rapat panitia Pilkades Tingkat Kabupaten nomor 800/186/DPMD/2021.

“Mencermati peraturan perundang-undangan tersebut, dihubungkan dengan fakta bahwa tidak ada keberatan tingkat desa, tidak ada pengaturan penghitungan surat suara ulang, serta pemungutan suara ulang belum memenuhi persyaratan,

maka Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten berpendapat keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Desa (khususnya saat penghitungan surat suara-red) telah benar, oleh karena itu menolak keberatan Saudara Pemohon,” tulis Gusnan dalam surat penolakan dimaksud.

Penelusuran KompolmasTV pada situs resmi JDIH Kabupaten Bengkulu Selatan, Perbup 4/2021 ditetapkan dan mulai diundangkan pada 15 Pebruari 2021.

Terdapat enam pasal pada Perbup 44/2018 mengalami perubahan, yakni Pasal 3, 5, 13, 26, 49, 60, dan terdapat penamabahan satu ayat pada Pasal 13.

Sejauh pengamatan redaksi, pasal-pasal mengalami perubahan tersebut tidak memiliki kaitan erat dengan substansi materi gugatan 19 Cakades di 17 desa.

Hingga berita ini ditulis, baru penggugat dari Desa Tanjung Besar menerima surat penolakan.[im]

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *