Polisi Pemerkosa Mahasiswi Dipecat, Kapolres: Kalau Boleh Saya Tembak Kepalanya

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Armojo Martosumito SIK MH melepas PDH Bripka Bayu Tamtomo pada upacara PTDH, Sabtu pagi
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Armojo Martosumito SIK MH melepas PDH Bripka Bayu Tamtomo pada upacara PTDH, Sabtu pagi. [Foto: istimewa/antara foto]
Indonesia Memilih

BANJARMASIN, KompolmasTV Kapolresta Banjarmasin Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Sabana Armojo Martosumito SIK MH tak main-main, dia menunaikan janjinya memecat Bripka Bayu Tamtomo.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormaat (PTDH) terhadap pemerkosa mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) tersebut digelar di halaman Mapolresta pada Sabtu pagi, 29 Januari 2022.

Bacaan Lainnya
Banner 728309

Sabana juga menepati janjinya menyikapi kasus mencoreng nama baik institusi Polri secara transparan.

Karenanya, upacara PTDH Bayu tak hanya diikuti seluruh personel Polresta Banjarmasin, tapi juga menghadirkan civitas akademika ULM, perwakilan mahasiswa, korban beserta keluarganya.

Sabana menegaskan keputusan PTDH terhadap Bayu sudah tepat dan merupakan bukti bahwa Polri sangat tegas dalam pembinaan personel.

“Perbuatannya adalah kejahatan yang kejam, sebagai polisi semestinya dia melindungi. Ini jelas mengkhianati dan merusak nama baik institusi. Dia pantas dipecat,” ujarnya.

 

Divonis Ringan, Mahasiswa Protes

Dua hari sebelumnya, di hadapan massa mahasiswa yang berunjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Sabana mengungkapkan kekesalannya terhadap perilaku Bayu.

“Kalau boleh (ada undang undangnya-red), saya tembak kepalanya,” ucapnya menunjukkan empati kepada korban.

Sabana menjamin PTDH Bayu tetap dilakukan, meski harus mempertaruhkan jabatannya sebagai Kapolresta Banjarmasin.

Informasi terhimpun Kompolmas.com (grup KompolasTV berbasis utama di IKN Penajam), aksi mahasiswa ULM menggeruduk kantor Kejati Kalsel dipicu rasa kecewa Bayu divonis ringan, hanya 2,5 tahun penjara.

Mereka menduga, vonis itu tidak terlepas dari jaksa penuntut umum yang hanya menggugat Bayu dengan 3,5 tahun penjara.

Bayu memerkosa DV, mahasiswi ULM yang sedang magang di Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin pada Rabu (18/8/2021) malam.

Korban diperkosa di sebuah hotel dalam kondisi tak sadarkan diri usai meminum minuman energi dicampur sesuatu yang diberikan Bayu.

Pelaku dan korban saling kenal dan berteman baik karena pelaku juga bertugas di satuan yang sama.

Sebelum diperkosa, korban diajak jalan-jalan. Korban sempat menolak ajakan pelaku masuk ke tempat hiburan malam.

Pelaku kemudian singgah di sebuah minimarket Jalan A Yani Km 13 untuk membeli minuman. Tiba di dalam mobil, pelaku memberikan minuman tersebut kepada korban, diduga sebelumnya sempat dicampur alkohol atau zat lainnya.

Setelah korban lemas tak berdaya di dalam mobil, pelaku membawanya masuk ke sebuah kamar hotel. Korban dirudapaksa dalam kondisi demikian di kamar tersebut.[sul]

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *