Pemilik 1.190 Butir Samcodin Digaruk Polisi

Pemilik 1.190 butir Samcodin digaruk polisi
Pemilik 1.190 butir Samcodin digaruk polisi.
Indonesia Memilih

SEORANG Pemilik 1.190 butir Samcodin digaruk polisi di kediamannya, Desa Banding Agung, Seginim, Bengkulu Selatan, Bengkulu.

Penangkapan pria berinisial AT (31) itu dilakukan Unit Reskrim Polsek Seginim, dipimpin langsung Kapolsek Seginim Iptu Kusyadi SH MSi, pada Jum’at (2/9) sore.

Bacaan Lainnya
Banner 728309

Kapolres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu AKBP Juda Trisno Tampubolon SH SIK MH melalui Kasi Humas AKP Sarmadi mengatakan, penangkapan AT berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/61/IX/2022/SPKT/POLSEK SEGINIM/POLRES BENGKULU SELATAN.

Dijelaskan, berdasarkan informasi masyarakat pada Jumat sore, bahwa diduga adanya jual beli obat batuk Samcodin tidak memiliki izin di wilayah hukum Polsek Seginim.

Mendapat informasi itu, kata Sarmadi, Unit Reskrim dan Piket SPKT Polsek Seginim dipimpin Kapolsek langsung melaksanakan pemantauan.

Sekitar jam 20.00 WIB, Kapolsek Seginim dan tim mengendus keberadaan AT di rumahnya di Desa Banding Agung. Setelah berkoordinasi dengan kepala desa setempat, tim mendatangi rumah AT dan melalukan penggeledahan.

“Tim menemukan dua strip kosong obat batuk Samcodin, AT mengakui Samcodin lainnya disimpan di rumah pamannya di Desa Padang Siring,” ungkapnya melalui siaran pers, Minggu (4/9) pagi.

Setelah berkoordinasi dengan Kepala Desa Padang Siring, lanjut Sarmadi, penggeledahan di rumah paman AT dilakukan.

Di tempat tersebut, polisi menemukan 119 strip atau 1.190 butir Samcodin disimpan dalam polybag hitam, dan 20 butir Samcodin dibungkus plastik bening.

Selain dua barang bukti (BB) tersebut, tim juga menyita dua strip kosong Samcodin yang diperoleh dari TKP pertama dan uang tunai Rp55 ribu.

Kemudian, satu unit HP Realmi C11, satu lembar baju kaos hijau merk 3 Second, dan satu lembar celana jeans panjang hitam merk ALOES.

Pemilik 1.190 butir Samcodin digaruk Polsek Seginim

“AT dan seluruh barang bukti itu diamankan di Polsek Seginim untuk proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.

Sarmadi mengucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat mencegah dan menekan peredaran Samcodin yang tidak sesuai peruntukannya.

Belum lama ini, Polsek Seginim juga menemukan dua karung plastik berisi Samcodin dan Komix yang ditinggal pemiliknya di kebun sawit.

Informasi terhimpun KompolmasTV, pemilik sediaan farmasi itu adalah ‘pemain lama’ yang berkedudukan tidak jauh dari TKP penemuan karung tersebut.[eh]

 

 

Baca selengkapnya di GOOGLE NEWS KompolmasTV

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *