Menakar Tanggung Jawab Pemda dalam Pengelolaan Sampah

Menakar tanggung jawab Pemda dalam pengelolaan sampah
Indonesia Memilih

TANGGUNG Jawab terhadap pengelolaan sampah tidak hanya pada pemerintah daerah (Pemda), tapi juga ada pada setiap orang, badan usaha, dan pengelola kawasan yang menghasilkan sampah.

Guna mengoptimalkan penyelenggaraan penanganan sampah, perubahan paradigma pengelolaan sampah perlu dilakukan.

Bacaan Lainnya
Banner 728309

Di antaranya dengan melakukan kegiatan pengurangan dan penanganan sampah dari sumber agar kemudian tidak mencemari laut.

Demikian diutarakan Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi dalam kegiatan Road to G20.

Giat bertema Beating Plastic Pollution from Source to Sea diselenggarakan Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) itu digelar di Hotel Intercontinental, Jimbaran, Bali, beberapa waktu lalu.

Bertujuan menegaskan komitmen Indonesia capai target pengurangan sampah di laut, acara ini dihadiri kementerian, lembaga, pemerintah provinsi dan pemrintah kabupaten se-Bali, para duta besar, akademisi serta NGO.

Teguh berpendapat, optimalisasi paradigma penanganan sampah perlu diubah dari pola linear kumpul angkut buang menjadi sistem sirkular.

Yaitu mengoptimalkan kegiatan pengurangan produksi sampah dan penanganan sampah sedekat mungkin dari sumbernya.

“Serta memperlakukan sampah sebagai sumber daya alternatif yang memungkinkan dimanfaatkan kembali, baik secara langsung, daur ulang, maupun proses lainnya,” paparnya.

Mendorong tercapainya perubahan pola paradigma itu, kata Teguh, pemerintah melalui Kemendagri telah mengeluarkan serangkaian kebijakan untuk bantu meningkatkan kemampuan dan mensinergikan program pemerintah daerah dalam mengakselerasi tercapainya peningkatan efektifitas pengelolaan sampah di daerah.

Salah satu kebijakan yang bisa dilakukan di daerah yaitu melalui penerapan retribusi penyelenggaraan penanganan sampah.

“Dalam menyelenggarakan jasa pelayanan persampahan, berdasarkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2021 pemerintah daerah diberikan kewenangan menerapkan retribusi kepada setiap pihak yang mengakses pelayanan penanganan sampah,” ungkapnya.

Seluruh pihak terkait diharapkan dapat turut serta bekontribusi dan berkolaborasi melakukan aksi nyata pengurangan dan penanganan sampah agar dapat menekan laju kebocoran sampah plastik.

“Melalui acara ini diharapkan akan tercipta pemahaman yang lebih baik bagi seluruh pemangku kepentingan mengenai tanggung jawab bersama dalam mengurangi masalah persampahan,” pungkasnya.[mwi]

Baca selengkapnya di GOOGLE NEWS KompolmasTV

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *