Kritisi KUHP Baru, IMO-Indonesia Dukung Penuh Dewan Pers

Kritisi KUHP Baru, IMO-Indonesia dukung penuh Dewan Pers
Kritisi KUHP Baru, IMO-Indonesia dukung penuh Dewan Pers.
Indonesia Memilih

MENILAI Kebebasan pers sedang terancam, IMO-Indonesia dukung penuh Dewan Pers kritik beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan.

Demikian ditegaskan Ketua Umum IMO-Indonesia, Yakub Fitria Ismail menyoal beberapa poin yang dikritik Dewan Pers dan sebelumnya juga menjadi sorotan IMO sejak beleid tersebut hendak disahkan.

Bacaan Lainnya
Banner 728309

“Sebetulnya kami sepaham dengan Dewan Pers perihal beberapa klausul dalam beleid itu, yang bagi kami berpotensi menyumbat keran demokrasi pers di tanah air,” ungkapnya di Jakarta, Senin (12/12).

Kemerdekaan pers, lanjut Yakub, sejatinya harus diberi ruang demi tumbuh kembang nilai-nilai demokrasi yang fair dan sehat.

“Sebab, kalau tidak ada ruang yang leluasa bagi industri pers mendiseminasi pemberitaan yang sehat dan berimbang, maka sulit bagi Indonesia mewujudkan demokrasi berkeadilan,” tandasnya.

Sebelumnya, Dewan Pers melayangkan kritik terhadap KUHP baru yang dianggap mengancam kebebasan pers di Indonesia.

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers dalam pernyataan resminya mengatakan, pihaknya telah menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) RKUHP terkait pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman terhadap pers dan wartawan.

Hasilnya, kurang lebih ada klaster dan 17 pasal dalam RKUHP yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers, sebagai upaya mencegah kriminalisasi.

Namun masukan yang telah diserahkan ke pemerintah dan DPR tidak mendapatkan feedback. Padahal, Dewan Pers juga menyampaikan saran agar dilakukan simulasi kasus atas norma yang akan dirumuskan.

“Kami menilai ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam RUU KUHP yang baru disetujui oleh Pemerintah dan DPR untuk disahkan menjadi UU KUHP itu tidak hanya mengancam dan mencederai kemerdekaan pers, namun juga berbahaya bagi demokrasi, kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta pemberantasan korupsi,” kata Arif Zulkifli.

Pasal-pasal yang dianggap berpotensi mengancam demokrasi pers tersebut di antaranya adalah :

  1. Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.
  2. Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.
  3. Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah.
  4. Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.
  5. Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap (Siaran Pers Dewan Pers: UU KUHP Mengancam Kemerdekaan Pers dan Demokrasi).
  6. Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.
  7. Pasal 300, Pasal 301, dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.
  8. Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.
  9. Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.
  10. Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.
  11. Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.

Baca selengkapnya di GOOGLE NEWS KompolmasTV

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *