Koruptor Racuni Kampus, Rektor Unila Terima Suap Mahasiswa Baru Rp4,4 Miliar

Koruptor racuni kampus, Rektor Unila terima suap mahasiswa baru Rp4,4 miliar
Koruptor racuni kampus, Rektor Unila terima suap mahasiswa baru Rp4,4 miliar.
Indonesia Memilih

KORUPTOR Masuk kampus menjadi racun tersendiri dalam tragedi terbaru dunia pendidikan tinggi di Tanah Air.

Rektor Universitas Lampung (Unila) KRM bersama tiga kolega ditetapkan sebagai tersangka suap seleksi calon mahasiswa baru.

Bacaan Lainnya
Banner 728309

Emas, uang dan deposito senilai Rp4,4 miliar ikut disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai barang bukti.

Demikian dikatakan Ketua KPK H Firli Bahuri dalam keterangannya di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Minggu (21/8) pagi.

Dia menyesalkan, suap penerimaan mahasiswa baru itu telah mencoreng marwah dunia pendidikan yang punya tanggung jawab moral tinggi untuk menghasilkan generasi berkualitas unggul dan berintegritas.

Manipulasi pada tahap penerimaan, menurut Firli, akan menjadi pintu awal manipulasi-manipulasi berikutnya pada tahap pembelajaran hingga kelulusan nanti.

Padahal, melalui upaya penindakan, KPK telah menangani berbagai modus perkara di sektor pendidikan, melalui strategi pencegahan juga telah mendorong perbaikan sistem dan tata kelola penyelenggaraan pendidikan.

Bahkan, melalui strategi pendidikan telah mendorong implementasi pendidikan antikorupsi bagi mahasiswa.

Tapi, kata Firli, pencegahan korupsi butuh komitmen dan tindakan nyata dari seluruh pihak, termasuk penyelenggara dan peserta pendidikan itu sendiri.

Dikabarkan, KRM dan kroninya terjaring giat tangkap tangan pada Jumat (19/8). Hingga sekitar jam 21.00 WIB, tim penindakan mengamankan delapan orang di wilayah Lampung, Bandung dan Bali.

Delapan orang tersebut adalah :

  1. KRM, Rektor Unila 2020-2024.
  2. HY, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila.
  3. MB, Ketua Senat Unila.
  4. BS, Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila.
  5. ML, dosen.
  6. HF, Dekan Fakultas Teknik Unila.
  7. AT, ajudan KRM.
  8. AD, swasta.

Selain itu ada dua orang turut diperiksa saat hadir menemui tim penyidik KPK di Gedung Merah Putih/, yakni AS Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Unila dan TW staf HY.

Firli menjelaskan, tangkap tangan itu menindaklanjuti laporan masyarakat diterima KPK terkait dugaan korupsi pada penerimaan mahasiswa baru di Unila tahun 2022.

Tim KPK bergerak ke lapangan, menangkap dan mengamankan beberapa orang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi di Lampung dan Bandung, pada Jumat (19/8) malam.

ML, HF dan HY ditangkap di Lampung, bersama barang bukti uang tunai Rp414,5 juta, slip setoran deposito di salah satu bank Rp800 juta, dan kunci safe deposit box berisi emas senilai Rp1,4 miliar.

Sementara KRM, BS, MB dan AT ditangkap di Bandung, beserta barang bukti kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp1,8 miliar. Sedangkan AD ditangkap di Bali.

“Pihak-pihak dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” beber Firli.

Setelah pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan, proses berlanjut ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Maka kemudian KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka, yaitu KRM, HY, MB dan AD.

Untuk keperluan penyidikan, penyidik melakukan upaya paksa penahanan 20 hari pertama, tiga tersangka terhitung mulai Sabtu (20/8) hingga Kamis (8/9) mendatang.

Sementara penahanan AD dimulai pada Minggu (21/8) hingga Jum’at (9/9) mendatang.

Firli mengabarkan, KRM ditahan di Rutan pada Gedung Merah Putih, sedangkan HY, MB dan AD ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

 

Konstruksi Perkara

Sebagai salah satu perguruan tinggi negeri, Unila ikut menyelenggarakan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).

Unila juga membuka jalur khusus, yaitu Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk tahun akademik sama.

Sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, KRM memiliki wewenang terkait mekanisme pelaksanaan Simanila tersebut.

Selama proses Simanila berjalan, ungkap Firli, KRM diduga aktif terlibat langsung menentukan kelulusan para peserta.

Ini dilakukan dengan memerintahkan HY selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Humas, serta melibatkan MB selaku Ketua Senat untuk turut menyeleksi personal.

Khususnya menyoal kesanggupan orang tua mahasiswa jika ingin dinyatakan lulus seleksi maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain nominal resmi yang ditentukan universitas.

“KRM juga diduga memberikan peran dan tugas khusus untuk HY, MB dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua peserta seleksi yang sebelumnya telah dinyatakan lulus berdasarkan penilaian diatur KRM,” beber Firli.

Soal nominal uang yang disepakati antara pihak KRM, diduga bervariasi antara Rp100 juta hingga Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi.

KRM diduga memerintahkan Mualimin untuk turut mengumpulkan sejumlah uang dari para orang tua peserta seleksi yang ingin dinyatakan lulus oleh KRM.

AD sebagai salah satu keluarga calon peserta seleksi Simanila diduga menghubungi KRM untuk bertemu menyerahkan sejumlah uang karena anggota keluarganya telah dinyatakan lulus Simanila atas bantuan KRM.

Mualimin selanjutnya atas perintah KRM mengambil titipan uang tunai Rp150 juta dari AD di salah satu tempat di Lampung.

Seluruh uang dikumpulkan KRM melalui Mualimin berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp575 juta.

Selain itu, KPK juga menemukan sejumlah uang diterima KRM melalui Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM.

Atas perintah KRM, uang itu dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar.

Akibat perbuatan tersebut, para tersangka disangkakan melanggar pasal berikut :

  • AD selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.
  • KRM, HY, dan MB selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

[yf/hra]

 

 

Baca selengkapnya di GOOGLE NEWS KompolmasTV

 

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *