Korban Begal Jadi Tersangka, Kabareskrim: Hentikan!

Penanganan kasus korban begal jadi tersangka di NTB menuai reaksi keras Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto. Menurut dia, kasus itu harus dihentikan
Penanganan kasus korban begal jadi tersangka di NTB menuai reaksi keras Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto. Menurut dia, kasus itu harus dihentikan.
Indonesia Memilih

PENANGANAN Kasus korban begal yang jadi tersangka di Nusa Tenggara Barat (NTB) menuai reaksi keras Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto.

Dia meminta Kapolda NTB meneliti kembali kasus yang membuat dua begal tewas di tangan korbannya tersebut.

Bacaan Lainnya
Banner 728309

Agus menilai, pengusutan kasus tersebut harus dihentikan karena berpotensi membuat masyarakat jadi apatis, takut melawan kejahatan.

Dia menekankan pengusutan kasus jangan sampai merusak rasa keadilan di tengah masyarakat.

“Hentikanlah. Kejahatan harus kita lawan bersama,” ujarnya di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Kamis (14/4).

Mantan Kabaharkam Polri itu berpendapat, banyak mekanisme bisa ditempuh Polda NTB, di antaranya dengan gelar perkara melibatkan para tokoh masyarakat.

“Agar bisa langsung ditanyakan kepada mereka (para tokoh-red), layakkah korban yang membela diri jadi tersangka.

Agar nantinya keputusan polisi mendapat legitimasi masyaraat melalui tokoh-tokoh yang diundang dalam gelar perkara,” anjurnya.

Agus optimis langkah demikian dapat melahirkan keputusan adil bagi bersangkutan.[kbm/hra]

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *