Kasus Pungli Belum Diproses Hukum, Ancam Polisikan Korban Pula

Bersama segenap anggota KKC Bengkulu Selatan, Hery Lofti (ketiga dari kanan) usai menyiapkan berkas gugatan di PTUN Bengkulu
Bersama segenap anggota KKC Bengkulu Selatan, Hery Lofti (ketiga dari kanan) usai menyiapkan berkas gugatan di PTUN Bengkulu.
Indonesia Memilih

BENGKULU SELATAN | KompolmasTV — Dunia terbalik dan makin edan. Beberapa orang diduga telah melalukan tindak pidana pungutan liar (Pungli) ngotot mengklaim perbuatan mereka benar.

Alih-alih minta maaf karena telah ‘keceplosan’ minta duit tanpa dasar hukum jelas, mereka malah mengancam melaporkan korban kepada polisi atas tuduhan pencemaran nama baik.

Bacaan Lainnya
Banner 728309

Para pelaku itu adalah segelintir oknum Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu. Khususnya beberapa desa di Kecamatan Kedurang Ilir.

“Memang ada (sekitar dua minggu lalu-red) oknum panitia yang mengancam akan lapor polisi, katanya pencemaran nama baik,” ungkap Calon Kepala Desa Lubuk Ladung Kecamatan Kedurang Ilir, Hery Lofti, Sabtu (14/8) malam.

Koordinator Kelompok Kolektifitas Cakades (KKC) Bengkulu Selatan yang tengah menggugat sederet kecurangan dan kelalaian dalam Pilkades ini mengaku tak mau ambil pusing reaksi cemen oknum panitia dimaksud.

“Biarkan saja. Mau lapor, ya laporlah. Jangan cuma jadi bahan propaganda pembenaran di kalangan adik-sanak di dusun,” tantangnya.

Hery menegaskan, sampai kini dirinya atau beberapa Cakades korban pungli belum mengambil langkah hukum untuk kasus tersebut, meski sudah pernah ditanya-tanya polisi.

Bersama segenap anggota KKC, Hery tengah terkonsentrasi mengusung sengketa Pilkades ke PTUN Bengkulu. Tersisa satu berkas yang perlu dilengkapi, yakni salinan SK bupati.

“Soal polisi sudah menelisik ke lapangan, itu hak mereka sebagai APH, tidak mesti menunggu delik aduan,” tutupnya.

Informasi terhimpun KompolmasTV, Pungli Pilkades terjadi pada sejumlah desa di Kecamatan Kedurang Ilir dilakukan oknum panitia tingkat desa menggunakan modus hampir mirip.

Diantaranya yakni panitia tingkat desa menyampaikan keluhan, bahkan bakal membubarkan diri atau ‘mematikan mesin’ kalau ketiadaan kucuran dana operasional dari panitia kabupaten tidak dibijaki bersama para Cakades.

Baca Juga: UU ITE Kini Lebih Humanis, 4 Pasal Ini Buktinya

Keluhan itu umumnya disampaikan dalam rapat tertutup bersama para Cakades, diduga agar keputusan rapat tidak menguap ke permukaan dan berdampak fatal.

Hingga menjelang berita ini diterbitkan, aparat penegak hukum belum menyampaikan keterangan resmi soal penanganan kasus Pungli tersebut.[cen]

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *