Gugatan Pilkades Dikabulkan Majelis Hakim PTUN, Ini Faktanya

Gugatan Pilkades dikabulkan majelis hakim PTUN, ini faktanya
Gugatan Pilkades dikabulkan majelis hakim PTUN, ini faktanya.
Indonesia Memilih

GUGATAN Terhadap hasil pemilihan kepala desa (Pilkades) di Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu, dikabarkan telah dikabulkan majelis hakim PTUN Bengkulu.

Kalau benar demikian, bisa diduga salah satu amar putusannya adalah Surat Keputusan (SK) Bupati Gusnan Mulyadi tentang pengangkatan tujuh kepala desa dicabut.

Bacaan Lainnya
Banner 728309

Namun, benarkah kabar tersebut?

Para penggugat melalui Ketua Kelompok Kolektifitas Cakades (KKC) Bengkulu Selatan, Hery Lofti mengonfirmasi sidang gugatan masih berlangsung di PTUN Bengkulu.

Dia menyebut, sidang putusan untuk gugatan Pilkades Lubuk Ladung, Sukajaya dan Air Sulau akan digelar Rabu (15/6) mendatang.

“Sindang Bulan, Muara Danau, Tambangan dan Penandingan masih (menunggu sidang-red) kesimpulan dulu, baru digelar sidang putusan,” ungkap Hery saat dihubungi KompolmasTV, Minggu (12/6) malam.

Sebelumnya, sanggahan senada juga dilontarkan salah satu pihak intervensi, Tupli Hayadi dalam pertemuan informal bersama belasan kepala desa se-Kecamatan Seginim di Desa Muara Danau.

“Memang ada saya dengar kabar (hoaks-red) itu. Entah dari siapa asalnya. Yang pasti, proses sidang di PTUN Bengkulu masih berlangsung, belum ada putusan,” ungkap kepala desa terpilih pada Pilkades Sindang Bulan tersebut, Jum’at (10/6) sore.

Penelusuran KompolmasTV, berita bohong alias hoaks itu diduga ‘plesetan’ dari pesan motivasi Ketua KKC ke nomor whatsApp segenap simpatisan.

Pesan beredar sejak Kamis (9/6) sore itu berbunyi :

Assalamualaikum wr wb.
Ading beghading, pendukung, simpatisan, tim sukses, tim keluarga, saksi-saksi, dan semua pihak yang mendukung proses gugatan Pilkades serentak di Bengkulu Selatan yang saya hormati dengan sepenuh hati…
Semua proses dan prusedur dari awal sampai memasuki tahap akhir gugatan di PTUN Bengkulu telah kita lalui dan in syaa Allah pada tgl 15 Juni 2022 yang akan datang sidang keputusan (kalau tidak ada penundaan jadwal).
Maka dari itu kami semua penggugat 7 desa memohon do’a dari semua pihak, semoga hakim PTUN Bengkulu memutuskan yang terbaik untuk kita semua.
Aamiiin yaa rabbal alamin.

Diduga, pesan itulah yang disalahartikan atau sengaja diplintir pihak-pihak tidak bertanggung jawab, sehingga terkesan pemerintahan yang sah pada tujuh desa bakal segera berakhir.

 

Fakta Persidangan

Majelis hakim PTUN Bengkulu akhirnya membuka kotak suara dari tujuh desa bersengketa yang dihadirkan dalam persidangan, Rabu (18/5) pagi.

Ditemukan fakta bahwa ada surat suara dicoblos simetris sesuai aduan penggugat. Bahkan, hampir semua surat suara batal atau dinyatakan rusak ditemukan dalam kondisi tercoblos simetris.

Temuan paling parah adalah ada surat suara tanpa tanda tangan Ketua Panitia Pilkades tingkat desa di TPS Desa Tambangan Kecamatan Manna.

Usai persidangan, para penggugat mengatakan temuan-temuan itu memang kesalahan besar yang diduga dipicu ketiadaan sosialisasi sebelum pemungutan suara dilaksanakan.

Berdasarkan keterangan para narasumber dan hasil penelusuran tadi, informasi tentang gugatan di PTUN Bengkulu dimenangkan pihak penggugat adalah hoaks.

Hingga berita ini diturunkan, segenap narasumber berkompeten lainnya masih dalam upaya dimintai konfirmasi.[luq]

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *