Hadapi Ancaman Perusak Pemilu 2024, KPU Ingatkan Peran Pers

Hadapi ancaman perusak Pemilu 2024, KPU ingatkan peran pers
Hadapi ancaman perusak Pemilu 2024, KPU ingatkan peran pers. [Foto: Ist Humas KPU]
Indonesia Memilih

PERAN Pers dalam upaya hadapi ancaman perusak cita-cita demokrasi pada Pemilu 2024 sangat penting.

Salah satu peran dimaksud adalah dengan bersama-sama berantas berita hoaks yang dapat memicu riuh ruang publik.

Bacaan Lainnya
Banner 728309

Demikian disampaikan Anggota KPU, August Mellaz saat menjadi narasumber Webinar PWI Pusat dan Mappilu PWI di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu (5/4/2023).

Mengusung tema, “Tata Cara Pelaksanaan Pemilihan Umum yang Baru: Terciptanya Suasana Kondusif Pasca Pemilu Serentak 2024”, Webinar ini digelar hybrid.

Di hadapan Ketua PWI Pusat Atal S Depari, Sekjen Mirza Zulhadi, Ketua Mappilu PWI Pusat Suprapto Sastro Atmodjo, segenap jajaran PWI Pusat, serta para peserta yang mengikuti secara daring, Mellaz menekankan penting memberi pemahaman kepada para wartawan.

Yakni, khususnya dalam penulisan dan pemberitaan yang benar mengenai tata cara pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang, agar persepsi publik tercerahkan.

Menjawab pertanyaan kritis soal wacana penundaan Pemilu, Mellaz menegaskan, KPU tetap patuh pada peraturan perundang-undangan.

Artinya, KPU tetap melakukan tahapan penyelenggaraan Pemilu sesuai tahapan dan jadwal yang diatur dalam UU Pemilu dan PKPU Nomor 3 Tahun 2022.

Mellaz memaparkan, ada 11 tahapan Pemilu yang harus dituangkan dalam Peraturan KPU tentang program, jadwal dan tahapan.

KPU juga telah menetapkan partai politik peserta Pemilu 2024, terdiri dari 18 partai di level nasional dan enam partai lokal di Aceh.

Dalam kaitan ini, sambung Mellaz, KPU pun telah menetapkan jumlah kursi dan dapil, memutakhirkan dan menyusun data pemilih.

“KPU juga telah melakukan sosialisasi, misalnya Kirab Pemilu 2024,” urainya.

Mellaz berharap, pers sebagai pilar keempat demokrasi mengambil peran, menjalankan tanggung jawab sebagai pemberi edukasi yang benar tentang pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.

Ini bisa dilakukan dengan menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam pemberitaan, serta pengungkapa informasi berdasarkan UU Pemilu. [deni/dio/hra]

Sumber: Humas KPU @kpu.go.id

Realtime update info Pemilu 2024 dalam satu genggaman, klik banner/ikon berikut :

Indonesia Memilih on Google Playstore

 

Baca selengkapnya di GOOGLE NEWS KompolmasTV

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *