Periode Jabatan Kepala Desa Diperpanjang, Ini Alasannya

Periode jabatan kepala desa diperpanjang, ini alasannya
Periode jabatan kepala desa diperpanjang, ini alasannya. [ilustrasi]
Indonesia Memilih

TINGGAL Selangkah lagi, aspirasi periode jabatan kepala desa diperpanjang menjadi sembilan tahun akan menuai respon positif.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengaku, aspirasi itu telah diteruskan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Bacaan Lainnya
Banner 728309
“Sudah saya teruskan ke Kemendagri. 18 tahun masa jabatan, kalau boleh bukan dibagi tiga (periode-red), tapi dibagi dua saja,” ungkapnya di hadapan para kepala desa di Gowa, Sulawesi Selatan, dikutip dari Antara, Sabtu (11/6).

Alasan mendasar usulan tersebut adalah masyarakat tidak bisa menyelesaikan perbedaan pilihan kalau hanya enam tahun setiap periode.

Salah satu pertimbangan adalah tujuan meredam dan meminimalisir konflik horizontal yang ditimbulkan dari pemilihan kepala desa (Pilkades).

Gus Menteri, sapaan karibnya, menyebut semula seorang kepala desa hanya menjabat enam tahun setiap periode dan maksimal bisa menjabat sebanyak tiga periode.

Dalam aspirasi dimaksud, lanjut dia, total masa jabatan tetap 18 tahun, tapi diusulkan cukup dua periode saja. Berarti setiap periode menjadi sembilan tahun.

“Kemendagri sudah memberi perhatian serius, dan akan dibahas lebih lanjut,” ungkap pria kelahiran 14 Juli 1962 itu.

Sejauh ini, imbuh Gus Menteri, Kemendagri sudah memutuskan masa jabatan pelaksana tugas (Plt) kepala desa tidak boleh lebih dari enam bulan.

“Kalau (masa Plt kepala desa-red) lebih enam bulan, maka akan dilaksanakan Pilkades, tapi yang memilih adalah perwakilan,” pungkasnya.[gen]

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *