ROYKE Marthen Madobaafu diburu polisi karena tidak kooperatif meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak bawah umur.
Sebelumnya, Pak Camat tidak berakhlak ini dilaporkan genjot anak baru gede (ABG) di dalam mobilnya.
Menurut pengakuan korban, hal itu terjadi di sekitar kawasan Gedung DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat, Jalan Trans Seram, Gunung Malintang Piru, Kecamatan Seram Barat.
Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar menegaskan, Camat Taniwel Timur tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit IV PPA Ditreskrimum.
Karena tidak kooperatif dan menghilang, terang dia, nama Royke dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor DPO/03/XI/2023/Ditreskrimum Polda Maluku, tanggal 3 November 2023.
Lembar DPO tersebut, sambung Andri, telah disebar di semua tempat yang memungkinkan menjadi jalur pelarian atau persembunyian tersangka.
“Tim sudah dikerahkan mencari tersangka sejak empat hari lalu, berkoordinasi dengan Polsek Taniwel dan Taniwel Timur,” bebernya kepada Kompolmas Maluku, Minggu (19/11) malam.
Dijelaskan, Royke diduga telah menyetubuhi seorang anak bawah umum pada 9 Juli 2022, namun baru dilaporkan ke Polda Maluku pada 20 Juli 2023.
Kini, penanganan kasusnya sudah masuk penyidikan dan menetapkan Sang Camat sebagai tersangka.
Andri mengimbau Royke bersikap jantan dan segera menyerahkan diri untuk proses hukum lebih lanjut.
Dia juga meminta partisipasi masyarakat apabila melihat keberadaan Royke agar memberitahukannya kepada polisi terdekat. [mgo]
—
Baca selengkapnya di GOOGLE NEWS KompolmasTV