SEORANG Bandar narkotika diringkus polisi bersama 1 Kg sabu di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Minggu sore, 19 Juni 2022.
Pria berinisial ARM alias R itu dijerat Pasal 114 Ayat 3 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, terancan pidana mati.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Andi Herindra SIK didampingi Kasat Reserse Narkoba Kompol Joko Sutriyatno SH mengungkapkan, pihaknya menyita 10 plastik transparan ukuran besar berisi 1030,89 gram sabu.
Penangkapan ini, kata Andi, berawal dari informasi masyarakat soal seseorang membawa paket narkotika. Melalui serangkaian penyelidikan, gerak-gerik pelaku terendus.
“Minggu (19/6) sekitar jam 16.00 WIB, di depan supermarket Ligo Mitra Jalan Gajah Mada, kami berhasil mengamankan tersangka dan mendapatkan 10 plastik besar berisi sabu,” paparnya di Mapolresta, Senin (20/6).
Saat diinterogasi, Andi melanjutkan, R mengaku barang tersebut adalah miliknya yang akan diedarkan kembali di Surabaya, Jawa Timur.
“Tersangka kami kenakan pasal 114 ayat 3 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati,” tegasnya.
Andi mengimbau kepada seluruh komponen masyarakat bersama-sama memerangi narkoba. Apapun jenisnya, narkoba sangat merusak masa depan bangsa.
“Kita bersama-sama menyatakan perang melawan narkoba. Jangan takut, laporkan, identitas pelapor kami pastikan aman,” tutupnya.[wisdar/mon]