Catat! Jual MinyaKita Dilarang Gunakan Bundling, Beli Dibatasi 2 Liter, Tidak Perlu KTP

Catat! Jual MinyaKita dilarang gunakan bundling, beli dibatasi 2 liter, tidak perlu KTP
Catat! Jual MinyaKita dilarang gunakan bundling, beli dibatasi 2 liter, tidak perlu KTP. [Foto: Ist InfoPublik.id]
Indonesia Memilih

Sumber: Kompas.com via Kontan.co.id | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perdagangan keluarkan aturan baru tataniaga minyak goreng bersubsidi MinyaKita.

Bacaan Lainnya
Banner 728309

Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat.

Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kasan menjelas penerbitan SE itu untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng rakyat, termasuk minyak goreng kemasan merk MiyaKita.

Kemendag, kata dia, tetap memastikan ketersediaan minyak goreng menjelang puasa dan lebaran aman.

Untuk memastikan stabilitas harga dan mencegah kenaikan harga, tandas Kasan, Kemendag perlu mengatur pedoman penjualan minyak goreng rakyat kepada produsen, distributor, hingga pengecer.

Dalam SE 03 Tahun 2023 yang diterbitkan 6 Februari 2023 tersebut terdapat tiga butir pedoman yang wajib dipatuhi produsen, distributor, hingga pengecer.

Pertama, penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi Domestic Price Obligation (DPO) dan HET sebesar Rp14 ribu per liter.

Kedua, penjualan minyak goreg rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya.

Ketiga, penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kilogram per orang per hari (untuk minyak goreng curah) dan dua liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan MinyaKita.

“Semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini. Kemendag tidak segan melakukan pengawasan dan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini,” ujar Kasan dalam keteranga tertulis, Minggu (12/2) lalu.

Dia menegaskan, jelang puasa dan lebaran tahn ini Kemendag memastikan pemenuhan pasokan minyak goreng rakyat, baik curah maupun kemasan merk MinyaKita, salah satunya dengan menambah kuota.

Yakni dari sebelumnya 300 ribu ton per bulan menjadi 450 ribu ton per bulan.

Selain itu, Kemendag juga menghentikan penjualan minyak goreng rakyat (curah dan MinyaKita) secara daring. Penjualan difokuskan hanya ke pasar rakyat.

“Penjualan minyak goreng rakyat, khususnya MinyaKita melalui online untuk sementara dihentikan,” ujar Kasan.

Penjualan minyak goreng rakyat saat ini, tambah Kasan, diutamakan di pasar rakyat agar terjadi pemerataan untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.

“Sehingga dapat membeli minyak goreng rakyat dengan mudah dan harga terjangkau,” pungkasnya.

 

Tidak Perlu KTP

Sehari sebelum SE 03 Tahun 2023 diterbitkan, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sempat membuka wacana pembelian MinyaKita menggunakan KTP.

Tujuannya, mencegah penimbunan sehingga tidak terjadi kelangkaan di pasar.

“Sekarang beli (MinyaKita-red) pakai KTP. Jangan sampai orang beli itu memborong,” katanya dikutip dari Antara, Minggu (5/2).

Tapi kemudian Zulhas, sapaan karibnya, merubah rencana itu menjadi pembelian MinyaKita tidak perlu menunjukkan KTP.

Penjualan MinyaKita jadi hanya dapat dilakukan di pasar tradisional dan dapat dibeli dengan jumlah terbatas, yakni dua liter per orang per hari.

Hal demikian juga ditegaskan dalam SE 03 Tahun 2023 yang diterbitkan 6 Februari 2023.

“Nanti dipasang, pembeli hanya bisa beli dua liter atau dua botol (per orang per hari-red). Ya repot (pakai KTP-red), dipasang itu saja sudah cukup,” tekan Zulhas di Bekasi, dikutip dari Antara, Sabtu (11/2).[**]

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Tak Perlu Pakai KTP, tapi Beli Minyakita Hanya Boleh Maksimal 2 Liter per Hari

Artikel ini juga sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Aturan Terbaru: Beli MinyaKita Tak Perlu Pakai KTP, Maksimal 2 Liter per Hari

 

 

Baca selengkapnya di GOOGLE NEWS KompolmasTV

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *