SEORANG Pengedar Samcodin kembali dilibas aparat kepolisian, di Jalan Pangeran Duayu, Kota Manna, Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu.
Satuan Reserse Narkoba menangkap HG (31) berikut barang bukti (BB) berupa 4000 butir Samcodin pada dua tempat berbeda, Kamis (17/3) sekitar jam 22.15 WIB.
Kapolres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu AKBP Juda Trisno Tampubolon SH SIK MH melalui Kasi Humas AKP Sarmadi mengabarkan, penangkapan itu sebagai respon terhadap keluhan para orang tua korban penyalahgunaan obat batuk tersebut.
Penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi (LP) nomor: LP-A/15/III/2022/Spkt/Satresnarkoba/Polres Bengkulu Selatan.
Tim Sat Resnarkoba menangkap dan menggeledah HG di Jalan Pangeran Duayu, menemukan 10 boks Samcodin dalam bagsi sepeda motor miliknya.
Penggeledahan berlanjut ke rumah tersangka, tim mendapati 30 boks lainnya, sehingga total BB menjadi 40 boks atau 4000 butir Samcodin.
HG diamankan di Mapolres Bengkulu Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dia dijerat Pasal 98 Ayat 2 dan 3, atau Pasal 198 jo Pasal 108 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.[cen/ik]