Akhirnya Terungkap! Begini Lika-liku AKBP Bambang Kayun Menuju Bui KPK

Akhirnya terungkap, begini lika-liku AKBP Bambang Kayun menuju bui KPK
Akhirnya terungkap, begini lika-liku AKBP Bambang Kayun menuju bui KPK.
Indonesia Memilih

LIKA-LIKU Perjalanan Ajun Komisais Besar Polisi (AKBP) Bambang Kayun menuju bui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya terungkap.

Dia kini telah ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan kasus aliran dana suap dan gratifikasi hingga senilai Rp50 miliar.

Bacaan Lainnya
Banner 728309

“Tersangka BK menerima uang secara bertahap, diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya,” ungkap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/1).

Dia menyebutkan, ada dua orang diduga penyuap tersangka BK, yakni HW (Herwansyah) dan ES (Emilya Said).

Kasus suap dan gratifikasi tersebut diduga berkait penanganan kasus perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Dalam konstruksi perkara, Firli menjelaskan, kasus ini bermula dari adanya pelaporan ke Bareksrim Polri soal dugaan pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris PT ACM dengan pihak terlapor ES dan HW.

Dari pelaporan itu, ES dan HW melalui rekomendasi salah seorang kerabatnya kemudian diperkenalkan dengan tersangka BK untuk berkonsultasi.

Saat itu BK dimutasi sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri

Sebagai tindak lanjut, sekitar Mei 2016, bertempat di salah satu hotel di Jakarta dilakukan pertemuan antara ES dan HW dengan tersangka BK.

Dari komunikasi itu, BK diduga menerima aliran uang hingga Rp5 miliar pada tahun yang sama.

“Tersangka BK menerima uang sekitar Rp5 miliar dari ES dan HW dengan teknis pemberiannya melalui transfer bank menggunakan rekening dari orang kepercayaannya,” ungkap Firli.

Pada tahun 2021, Firli melanjutkan, tersangka BK kembali memperoleh aliran dana dari ES dan HW senilai Rp1 miliar, saat itu ES dan HW sudah ditetapkan menjadi tersangka di Bareskrim Polri.

“Desember 2016, diduga tersangka BK juga menerima Rp1 miliar dari ES dan HW untuk membantu pengurusan perkara sehingga keduanya tidak kooperatif selama proses penyidika,” tandasnya.

Hingga akhirnya ES dan HW melarikan diri dan masuk dalam DPO penyidik Bareskrim Mabes Polri.

BK kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 12 (a) atau Pasal 12 (b) atau Pasal 11 dan 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka BK akan menjalani penahanan pertama selama 20 hari ke depan di Rutan KPK.[*/hra]

 

Baca selengkapnya di GOOGLE NEWS KompolmasTV

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *