7 Tersangka P-21, Oknum Wartawati Lolos?

Salah satu tersangka memperagakan cara dia merusak instalasi listrik di KIP CBL, saat olah TKP bersama penyidik
Salah satu tersangka memperagakan cara dia merusak instalasi listrik di KIP CBL, saat olah TKP bersama penyidik.
Indonesia Memilih

PANGKALPINANG | KompolmasTV — Kasus pengrusakan Kapal Isap Produksi (KIP) Citra Bangka Lestaris (CBL) milik perusahaan mitra PT Timah Tbk dinyatakan telah P-21.

Direktorat Polair Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melimpahkan perkara pengrusakan kapal tersebut kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat, beserta tujuh tersangka dan sejumlah barang bukti, Rabu (3/11) siang.

Bacaan Lainnya
Banner 728309

Meski demikian, dugaan keterlibatan seorang oknum wartawati dalam unjuk aksi rasa berujung anarkis dan kekerasan fisik tersebut  sepertinya luput dari perhatian penyidik.

Kasubdit Gakkum Dit Polair Polda Babel, AKBP Toni, membenarkan pelimpahan perkara tersebut. “Benar. Hari ini kita limpahkan,”  jawabnya melalui pesan instan WhatsApp.

Para tersangka dimaksud adalah Suh alias Ng (49), Har alias Bj (49), Her alias Nw (36), Edh (40), Pan (54), Arm (27), dan Yul alias Ka (33).

Kepala Kejakasaan Negeri (Kajari) Bangka Farid Gunawan SH melalui Kasi Intelijen Mirsyah Rizal SH mengonfirmasi para tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan Kejati Babel kepada Kejari Bangka.

Sempat tersiar kabar, tujuh tersangka tersebut bakal mendapat penangguhan penahanan, namun belum terkonfirmasi.

 

Dirugikan Rp9 Miliar, Direktur CBL Tuntut Keadilan

Aksi pengrusakan KIP milik PT PT CBL menimbulkan kerugian hampir mencapai Rp9 miliar. Direktur CBL, Jukbaner Nainggolan alias Upay meminta kasus tersebut ditangani serius dan profesional.

Dia mengaku, sempat mendengar kabar penangguhan penahanan para tersangka, sehingga berencana melapor ke institusi negara kalau kabar miring tersebut terbukti.

“Ini kriminal murni dengan kerugian begitu besar. Seharusnya hukum tegak lurus, jangan ada kompromi pihak-pihak tertentu,” tulisnya pada pesan instan WhatsApp, Rabu (3/11) malam.

Informasi terhimpun KompolmasTV, pengrusakan KIP CBL adalah buntut aksi unjuk rasa ratusan massa mengatasnamakan nelayan yang mendatangi KIP tersebut di Perairan Bedukang, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, Selasa (12/6) silam.

Keterlibatan tujuh tersangka sesuai dengan perannya masing-masing. Tersangka Ng diduga berperan sebagai dalang tindak pengrusakan, atau menyuruh para pelaku naik ke atas KIP dengan membawa kayu.

Bj diduga berperan melakukan perusakan kapal dan melakukan pemukulan dengan menggunakan kayu terhadap petugas keamanan KIP, Suranda.

Begitu pula lima tersangka lainnya, diduga ikut menjadi eksekutor pengrusakan KIP. Massa sempat menduduki kapal hingga keesokan harinya, Rabu (13/6).

Aksi unjuk rasa ratusan massa mengatasnamakan nelayan di atas KIP CBL. Terlihat seorang oknum wartawati membaur di kerumunan demonstran
Aksi unjuk rasa ratusan massa mengatasnamakan nelayan di atas KIP CBL. Terlihat seorang oknum wartawati membaur di kerumunan demonstran.

Meraka menolak keberadaan KIP CBL menambang timah di area perairan tangkap para nelayan setempat, karena dinilai merugikan masyarakat nelayan.

Dalam aksi berujung anarkis tersebut, terpantau seorang oknum wartawati asal Sungailiat, Kabupaten Bangka, membaur dengan para pendemo yang menaiki KIP CBL. Bahkan sempat berorasi di atas kapal.

Baca Juga: IMO-Indonesia Pernah Diasuh Polisi

Subdit Gakkum Dit Polair Polda Babel mengabarkan, para tersangka patut diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang, dan pengerusakan atau penghancuran kapal,

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (1), Ayat (2) ke-1, dan Pasal 410 KUHPidana.[rif]

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *