Buron 3 Bulan, Pencuri dan Penadah Diborong 2 Kapolsek

Wajah ganteng tersangka And dan WB saat disandingkan di kantor polisi
Wajah ganteng tersangka And dan WB saat disandingkan. Masih imut 'kan?
Indonesia Memilih

LAMPUNG TENGAH | KompolmasTV Seorang pencuri sepada motor dan penadahnya berhasil ditangkap hampir serentak oleh Tim Tekab 308 Polsek Rumbia dan Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung.

Penangkapan DPO pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial And Bin Adn (46) tersebut dipimpin langsung Kapolsek Rumbia dan Kapolsek Seputih Surabaya pada Rabu (27/10).

Bacaan Lainnya
Banner 728309

Dilanjutkan meringkus tersangka penadah barang hasil curian, WB Bin DY (28), di tempat berbeda.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/216-B/VII/2021/Pld Lpg/Res Lamteng/Sek Sebaya, Tanggal 21 Juli 2021.

Kapolres Lampung Tengah Polda Lampung AKBP Oni Prasetya SIK melalui Kapolsek Seputih Surabaya AKP Yoni ST menjelaskan, And sempat melawan saat akan diamankan, sehingga tim mengambil tindakan tegas terukur.

Curat terjadi di kebun sawit Kampung Beringin Jaya Kecamatan Bandar Surabaya, Lampung Tengah, pada Rabu (21/7) silam.

Kala itu, beber Yoni, korban Miswanto Bin Tujari, warga Dusun II Kampung Surabaya Baru Kecamatan Bandar Surabaya meninggalkan rumah sekitar jam 07.00 WIB, hendak mencari rumput dan memancing ikan.

Mengendarai sepada motor Yamaha Vega ZR warna hitam, nomor polisi B 6061 TWC, korban memarkir Vega kesayangannya di bawah pohon sawit, Kampung Beringin Jaya.

Usai mencari rumput dan memancing ikan, sekitar jam 15.00 WIB, korban baru menyadari sepeda motornya tidak lagi berada di tempat semula.

Dibantu rekannya, Riyanto, korban tetap gagal menemukan sepeda motornya, hingga memutuskan melapor ke Polsek Seputih Surabaya. Total kerugian diperkirakan Rp4 juta.

Setelah tiga bulan melidik dan mulia mencurigai siapa pelakunya, Yoni menandai informasi dari Kapolsek Rumbia bahwa DPO Curat Polsek Rumbia berada di wilayah hukum Polsek Seputih Surabaya.

Dua perwira pertama (Pama) Polri tersebut lantas berkoordinasi, bersama-sama mengerahkan Tim Tekab 308 dari Polsek masing-masing untuk meringkus And yang tengah berada di salah satu rumah warga Kampung Cempaka Putih Kecamatan Bandar Surabaya.

And berhasil diamankan pada pada Rabu (27/10), bersama barang bukti berupa sebuah kunci letter T dalam saku celananya.

Spesialis Curat yang telah lama menjadi DPO itu mengakui pernah mencuri sepeda motor di wilayah hukum Polsek Seputih Surabaya, salah satunya sesuai isi LP/216-B/VII/2021/Pld Lpg/Res Lamteng/Sek Sebaya.

Dari hasil pengembangan, tim gabungan kemudian menangkap WB di Dusun II Kampung Cabang, Kecamatan Bandar Surabaya, sekitar jam 00.15 WIB.

Di tempat ini, Tim Tekab 308 mendaptkan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR B6061TWC milik korban yang dicuri tersangka And tiga bulan lalu.

Barang bukti Curat yang berhasil diamankan Tim Tekab 308
Barang bukti Curat yang berhasil diamankan Tim Tekab 308.

“Dua tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Seputih Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Yoni, Kamis (28/10) pagi.

Akibat perbuatannya, And bisa dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Curat. Sementara WB bisa dikenai Pasal 480 KUHPidana terkait membantu perbuatan jahat dan/atau menadah barang hasil kejahatan.[iq]

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *