34 Saksi Diperiksa, Bahar bin Smith Bakal Dibui Lagi?

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan sudah 34 orang saksi diperiksa penyidik Polda Jawa Barat dalam kasus terbaru Bahar bin Smith
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan sudah 34 orang saksi diperiksa penyidik Polda Jawa Barat dalam kasus terbaru Bahar bin Smith.
Indonesia Memilih

JAKARTA, KompolmasTVSetelah memeriksa 41 saksi, Kepolisian Daerah Jawa Barat kini memanggil Bahar bin Smith untuk diperiksa pada Senin, 3 Januari 2022.

Bahar bin Smith diduga melanggar Undang-Undang ITE, karena ujaran kebencian terhadap salah satu pejabat negara dalam materi ceramahnya yang kemudian diunggah ke kanal youtube dan beredar luas di jagad maya.

Bacaan Lainnya
Banner 728309

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, ceramah dimaksud terjadi pada Sabtu, 11 Desember 2021.

“Setelah ceramah, di-upload di salah satu akun youtube, kemudian disebarkan di media sosial,” katanya saat konferensi pers di Mabes Polri, Jum’at pagi, 31 Desember 2021.

Penyidik Polda Jawa Barat, lanjut Ahmad, telah memeriksa 13 orang. Terdiri dari satu pelapor, tiga saksi bersama-sama pelapor yang melihat kanal youtube tersebut, tiga tokoh agama, serta enam saksi yang berada di TKP.

Penyidik telah melakukan penggeledahan sekaligus menyita barang bukti berupa handphone (HP) merk Samsung, satu laptop, satu akun kanal youtube, dan satu akun email. Semuanya milik TS yang kini masih berstatus saksi.

Penyidik juga telah memeriksa 21 ahli, terdiri dari ahli agama empat orang, ahli bahasa empat orang, ahli pidana dua orang, ahli ITE empat orang, ahli sosiopolitik hukum dua orang, dan ahli kedokteran forensik tiga orang.

“Jadi seluruhnya ada 34 saksi. Setelah dlakukan pemeriksaan saksi-saksi, kemudian dilakukan penggeledahan dari rumah milik TS (menyita empat babarngbukti-red), penyidik melayangkan surat panggilan kepada Saudara BS,” paparnya.

“Kemarin, 30 Desember 2021, surat panggilan sudah diterima. Saudara BS akan diperiksa pada 3 Januari 2022. Kita tunggu hasil pemeriksaan dari penyidik di Polda Jawa Barat,” tambah Ahmad.

Soal jatidiri pelapor dan apa kerugian yang dideritanya, Ahmad menerangkan, pelapor adalah orang yang mengetahui adanya sebuah tindak pidana tersebut. Secara umum, substansi kasusnya adalah ujaran kebencian.

“Kita harus teliti, kita lakukan pemeriksaan dulu. Bagaimana hubungan saksi TS dengan Saudara BS, mohon bersabar. Kita tunggu hasil pemeriksaan,” tutupnya.[hra]

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *