Tidak Kooperatif dan Sempat Ditahan, Kini Penyebar Video Syur Ditangani JPU

Sempat ditahan, kini penyebar video syur ditangani JPU
Sempat ditahan, kini penyebar video syur ditangani JPU.
Indonesia Memilih

TERSANGKA Penyebar video syur diserahkan Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kapolres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, AKBP Juda Trisno Tampubolon SH SIK MH melalui Kasi Humas, AKP Sarmadi membenarkan penyerahan tersebut dilakukan Senin (9/1) sore.

Bacaan Lainnya
Banner 728309

“Serah terima tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ungkapnya, Selasa (10/1) pagi.

Sarmadi menjelaskan, tindak pidana dimaksud terjadi pada September 2022 dan dilaporkan pada Senin (12/9/2022) lalu.

Setelah proses penyidikan dirampungkan Sat Reskrim, dilakukan serah terima tersangka berinisial LL beserta barang bukti kepada JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan untuk proses penuntutan perkara.

Selama proses penyidikan, tersangka sempat ditahan di Rutan Polres Bengkulu Selatan karena dinilai tidak kooperatif.

“Beberapa kali mangkir saat dipanggil penyidik, lalu dilakukan penahanan guna mempermudah proses penyidikan,” tutup Sarmadi.[kim]

Baca selengkapnya di GOOGLE NEWS KompolmasTV

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *