19 Kg Sabu Diamankan, Komplotan Bandar Ditangkap, 5 Orang Lainnya Diburu Polisi

19 Kg sabu diamankan, komplotan bandar ditangkap, 5 orang lainnya diburu polisi
19 Kg sabu diamankan, komplotan bandar ditangkap, 5 orang lainnya diburu polisi.
Indonesia Memilih

SEBANYAK 19 Kg narkotika jenis sabu diamankan tim Subdit I Reserse Narkoba Polda Riau, Kamis, 14 Juli 2022 lalu.

Tiga anggota komplotan bandar berhasil ditangkap, yakni IRW (21), JEP (46) dan MUH (20). Sementara lima orang lainnya masih diburu polisi.

Bacaan Lainnya
Banner 728309

Barang haram tersebut diselundupkan para tersangka dari Malaysia ke wilayah Rupat, Bengkalis, Riau.

Terungkapnya kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang akan adanya penyelundupan sabu dalam jumlah besar dari Malaysia.

Saat dilakukan penyelidikan, tim mendapati para pelaku sudah berada di Bengkalis. Sehingga langsung dilakukan pengintaian dan penangkapan.

Demikian diuraikan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto dalam konferensi persi di Mapolda Riau, Kamis (28/7) pagi.

IRW dihubungi Ayet (DPO) dari Malaysia, meminta IRW datang membicarakan bisnis. IRW pun berangkat ke Malaysia menggunakan speedboat yang dikemudikan sendiri, ditemani Baled (DPO).

Setelah bertemu di Malaysia, kata Sunarto, Ayet ikut bertolak ke Indonesia menumpangi speedboad yang dikemudian IRW, mereka membawa dua tas berisi 14 paket besar sabu.

Tiba di Indonesia, IRW, Ayet dan Baled bertemu JEP dan KEPT (DPO) untuk menyerahkan lima paket besar sabu. Sembilan bungkus lainnya akan diserahkan setelah pembayaran.

JEP membawa lima paket besar itu ke Rupat Utara. Sembilan paket besar dibawa IRW ke daerah Pahat.

“Tapi rencana itu berubah, IRW akhirnya juga ke Rupat menyerahkan sembilan paket besar itu kepada MUH. Pada Kamis (14/7) sekitar jam 05.00 WIB, tim mengamankan IRW alias Along,” ungkap Sunarto.

Kemudian, tim memburu tersangka lainnya. JEP berhasil dibekuk di rumahnya, di Parit Baru, Desa Putri Sembilan, Rupat Utara, pada jam 09.05 WIB.

Pengakuan JEP, sambung Sunarto, lima paket besar sabu yang sebelumnya diserahkan IRW kepada dirinya juga sudah diserahkan kepada MUH.

Tim mengejar MUH dan berhasil menangkapnya di Desa Kebumen. MUH mengaku bekerjasama dengan Bidin (DPO) dan IDI (DPO), menyimpan sabu itu dalam kebun durian di Desa Pangkalan Pinang.

MUH dibawa ke lokasi dimaksud untuk menunjukkan letak penyimpanan. Pencarian barang bukti itu membuahkan hasil, tim menemukan karung berisi dua buah tas.

Dalam tas-tas itu terdapat 14 paket besar sabu dengan berat kotor 19 kilogram.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto.

“Satu bungkus (paket besar-red) tidak semua berisi 1 Kg. Ada bungkusan 2 Kg. Ini mungkin cara baru bandar untuk mengurangi cost mereka,” papar Sunarto.

Kini penyidik sedang mendalami kasus ini, melakukan pengembangan guna menangkap para tersangka lainnya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, junto Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mereka diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegas Sunarto.[jun]

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *