16 Ton Bom Ikan Diamankan, Tersangka Terancam Hukuman Mati

Kabaharkam Polri mengecek barang bukti berupa 16 ton bahan peledak siap rakit menjadi bom ikan yang disita polisi
Kabaharkam Polri mengecek barang bukti berupa 16 ton bahan peledak siap rakit menjadi bom ikan yang disita polisi.
Indonesia Memilih

SURABAYA | KompolmasTV — Bahan peledak berupa 16,375 ton bom ikan bersama satu tersangka berhasil diamankan tim gabungan Polri di Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Tim gabungan tersebut terdiri dari Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri (tim Satgas Gakkum, tim Opsnal Subdit Intelair, tim kapal patroli KP Balam-40217, tim kapal patroli KP Eider-3003) bersama Polres Bangkalan dan Ditpolairud Polda Jatim.

Bacaan Lainnya
Banner 728309

Tersangka berinisial MB (43) diringkus tim gabungan di tempat kejadian perkara (TKP) perakitan bom ikan, bersama sejumlah barang bukti berupa bahan baku dan peralatan merakit bom ikan dan 0,28 gram narkotika jenis sabu yang dikonsumsi tersangka untuk menambah stamina.

“Dari hasil pemeriksaan tim penyidik Satgas Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, diketahui bahwa potasium chlorate sebagai bahan baku bom ikan dengan jenis potassium chlorate (KCL03) sebanyak kurang/lebih 2.400 kilogram adalah pesanan seseorang di Makassar, Sulawesi Selatan,” ungkap Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat memimpin pers rilis di Mako Dit Polairud Polda Jawa Timur, Senin (28/12/2020) pagi.

Potasium chlorate tersebut, Agus melanjutkan, dijual tersangka dengan harga Rp35 ribu per kilogram.

Sumbu detonator dijual terpisah, seharga Rp20 ribu per pieces.

Didampingi Kakorpolairud Baharkam Polri, Kapolda Jatim, Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, dan Kasubdit Intel Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, lebih jauh Agus memaparkan tersangka MB telah menjalani bisnis jual beli potasium chlorate sebagai bahan baku bom ikan dengan jenis potassium chlorate (KCL03) selama dua tahun, tepatnya sejak 2018 silam.

Tersangka merakit sendiri bom ikan di rumahnya, menggunakan botol air mineral yang diisi potasium chlorate dicampur belerang dan arang.

Sebagai pemicunya, botol tersebut kemudian diberikan sumbu/detonator. Sumbu/detonator ini jika dibakar akan menghasilkan ledakan.

“Dari pengungkapan kasus ini, setidaknya kita telah menyelamatkan laut Indonesia dari bahaya bom ikan, yang sama-sama telah kita ketahui, dapat merusak terumbu karang dan spesies ikan maupun biota laut lainnya.

Karena apabila satu buah bom ikan diledakkan, memiliki daya ledak radius 50 meter persegi. Sehingga dari keseluruhan total barang bukti, daya ledak yang ditimbulkan dapat menimbulkan kerusakan seluas 350 hektar,” bebernya.

Dalam kesempatan ini, Agus berharap awak media bisa membantu sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya menggunakan bom ikan bagi biota dan ekosistem laut.

“Karena jika sudah rusak, akan membutuhkan waktu lama untuk recovery,” tandasnya.

 

Belum Tentu untuk Ikan

Agus menegaskan, pihaknya akan melakukan pengembangan kasus, karena bahan-bahan peledak ini bisa saja disalahgunakan untuk kejahatan lainnya yang dapat membahayakan manusia.

“Ini akan terus kita kembangkan. Jaringan suplyer maupun pengguna, termasuk peredaran bahan seperti potasium clorida dan sodium clorida, detonator akan kita kejar,” tutupnya.

Dalam kasus ini, tersangka MB dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dan/atau pasal 122 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, dan pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55, 56 KUHP.

Ancaman hukuman, barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, meguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam milikya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.[yet]

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *