Tersangka Net89 Bertambah, Aset Rp1,2 Triliun Disita Bareskrim

Karopenmas menyebutkan, tersangka Net89 bertambah, aset Rp1,2 triliun disita Bareskrim
Karopenmas menyebutkan, tersangka Net89 bertambah, aset Rp1,2 triliun disita Bareskrim.
Indonesia Memilih

TERSANGKA Kasus trading Net89 bertambah satu orang, sehingga kini berjumlah sembilan tersangka.

Satu tersangka baru tersebut adalah founder atau exchanger PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) berinisial DI.

Bacaan Lainnya
Banner 728309

Dugaan terhadap tersangka terakhir ini juga sama, yakni penipuan, penggelapan dan pencucian uang robot trading Net89.

“Iya, DI tersangka terakhir. Total ada sembilan penetapan tersangka,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (10/2).

Selain itu, lanjut dia, penyidik telah menyita aset terkait PT SMI dari sembilan tersangka, mencapai Rp1,2 triliun dengan rincian :

  1. Uang tunai, perhiasan dan barang-barang mewah berupa tas dari para tersangka sebesar Rp300 juta.
  2. Uang dari rekening para tersangka sebesar Rp660 juta.
  3. Sepeda Brompton senilai Rp770 juta.
  4. Aset bergerak berupa empat mobil mewah senilai Rp7,1 miliar yaitu BMW Rp2,7 miliar, Lexus Rp1,4 miliar, Tesla Rp1,5 miliar dan Peugeot Rp690 juta.
  5. Bandana Atta Halilintar seharga Rp2,2 miliar.
  6. Aset tidak bergerak berupa rumah, tanah dan gedung perkantoran dengan rincian : 

  • Tanah atas nama tersangka AA seharga Rp14 miliar.
  • Rumah tersangka LSHS di Kebon Jeruk seharga Rp17,250 miliar.
  • Kantor SOHO PT SMI seharga Rp4,6 miliar.
  • Kantor PT SMI di Poris Tangerang seharga Rp12 miliar.
  • Gedung PT SMI di Serpong seharga Rp715 miliar.
  • Mesin Maining Cripto (RIG) dan komponen lainnya PT CAD seharga Rp500 miliar.

Sejauh ini, sambung Ramadhan, Bareskrim telah menetapkan sembilan tersangka, yakni Andreas Andreyanto, Lauw Swan, Hie Samuel, Erwin Saeful Ibrahim, Reza Shahrani alias Reza Paten.

Kemudian Alwin Aliwarga, Ferdi Iwan, Hanny Suteja, David dan DI. Tersangka Hanny Suteja meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal di Tol Solo-Semarang pada 30 Oktober 2022 lalu.

Penyidik juga telah mengajukan permohonan red notice untuk tersangka A dan LSH ke Divisi Hubinter Polri.

Ramadhan merinci, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 28 dan/atau Pasal 34 Ayat (1) Jo Pasal 50 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dan/atau Pasal 79 Jo Pasal 69 Ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan/atau Pasal 8 dan/atau Pasal 9 Jo Pasal 62 Ayat (1) dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dan/atau Pasal 105 dan/atau Pasal 106 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan/atau Pasal 90 Jo Pasal 104 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.[nick/cen]

 

 

Baca selengkapnya di GOOGLE NEWS KompolmasTV

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *