BANGKA BARAT, KompolmasTV — Polisi bakal lakukan penindakan tegas kepada para penambang timah ilegal kalau masih lancang merusak lahan eks tambang yang baru direboisasi dengan seribu pohon.
Demikian ditegaskan Kapolres Bangka Barat Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) AKBP Agus Siswanto SH SIK MH usai melaksanakan penanaman seribu pohon di Hutan Lindung Jenu, Tanjung Ular II, Jumat (28/1) pagi.
Reboisasi lahan eks tambang ilegal seluas lima hektar tersebut digelar bersama elemen Forkopimda Bangka Barat dan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) setempat.
“Ini kerusakan (lahan-red) akibat kegiatan tambang illegal. Ya tanam kembali dulu, kita jaga. Kalau dirusak lagi akan ada tindakan tegas dari kepolisian,” ujarnya.
Hari ini, kata Agus, rampung ditanam 800 pohon mente dan 200 bibit kayu putih. Kemudian akan dirawat bersama, hasilnya untuk Gapoktan dan masyarakat setempat.
“Sekarang baru lima hektar. Nanti kita kita gagas lagi penanaman di Menumbing,” ungkapnya.
Selain Kapolres, Wakapolres dan seluruh pejabat utama (PJU) Polres Bangka Barat, gerakan penanaman serentak seribu pohon ini juga dilakukan Dandim 0431, wakil bupati, Kajari beserta jajaran, Wakil Ketua Pengadilan Negeri.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bangka Barat, Dan Posal Muntok, Kepala Unit PT Timah Tbk, Kepala KPHP Rambat Menduyung, Kapolsek Muntok, Ketua Bhayangkari Cabang Bangka Barat.
Serta Ketua Karang Taruna Bangka Barat dan Ketua Gapoktan Nibung Barokah.[iq]