Skakmat, Provokator BLT Didesak Hentikan Bualan

Musyawarah klarifikasi BLT Dana Desa Banding Agung, digelar pemerintah desa dan BPD setempat, dihadiri puluhan KPM, di aula gedung serbaguna
Musyawarah klarifikasi BLT Dana Desa Banding Agung, digelar pemerintah desa dan BPD setempat, dihadiri puluhan KPM, di aula gedung serbaguna, Selasa pagi.
Indonesia Memilih

BENGKULU SELATAN | KompolmasTV — Misteri bualan provokatif seputar Bantuan Langsung Tunai (BLT) di tengah masyarakat Desa Banding Agung, Kecamatan Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan, akhirnya ditelanjangi ramai-ramai.

Orang dekat oknum kader salah satu desa di Kecamatan Manna yang diduga kuat sebagai ‘provokator’ meresahkan tersebut didesak segera hentikan pembohongan publik sekaligus meralatnya secara transparan.

Bacaan Lainnya
Banner 728309

Dua poin desakan beruntun tersebut menjadi kesimpulan musyawarah klarifikasi BLT Dana Desa (DD) Banding Agung, digelar pemerintah desa dan BPD setempat, dihadiri puluhan keluarga penerima manfaat (KPM), di aula gedung serbaguna, pada Selasa (19/10) pagi.

Dalam kesempatan itu, Pendamping Lokal Desa (PLD) Banding Agung, Bobbi Hertanto memaparkan hasil investigasinya terhadap pemicu kasus oknum KPM BLT UMKM ngotot meminta hak pada BLT DD tidak dihapuskan, dengan dalih di desa lain hal demikian tidak dilarang.

Bobbi mengaku sempat kroscek melalui beberapa perangkat desa tetangga —diklaim sebagai dalil pembenaran— dimaksud, dan langsung dibantah.

Hal demikian menguatkan dugaan bahwa informasi dari orang dekat oknum kader desa tetangga tersebut adalah hoaks bermuatan provokasi. “Aktor intelektualnya sedang ditelusuri. Ini akan diproses,” ujarnya.

Bobbi menegaskan, penetapan kriteria KPM BLT DD tidak berdasarkan ‘katanya dan katanya’. Pemerintah pusat melalui kementerian berkompeten telah menyiapkan regulasi sebagai acuan baku.

Pasal 39 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, berbunyi :

BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada keluarga penerima manfaat yang paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut :
a. keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan; dan
b. tidak termasuk penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai, dan program bantuan sosial pemerintah lainnya.

Klik tautan ini untuk unduh PMK Nomor 222/PMK.07/2020
“Jadi di sini sudah jelas dan tegas bahwa penerima BLT UMKM tadi harus dicoret dari daftar penerima BLT Dana Desa. Jangan main-main, nanti jadi temuan,” pungkas Bobbi.

Dalam kesempatan itu, Kepala Desa Banding Agung Saharudin mengaku sebelumnya terpaksa menunda penyaluran BLT Dana Desa tahap ke-10 karena harus meluruskan informasi yang terlanjur beredar simpang-siur di tengah masyarakat tersebut.

“Karena hari ini kita sudah sama-sama mendapat penjelasan secara langsung dari pendamping berdasarkan aturan yang berlaku, maka secepatnya kami lalukan pemutakhiran data KPM BLT DD, dilanjutkan penyaluran,” katanya.

Berdasarkan hasil musyawarah desa khusus (Musdessus) Banding Agung pada awal 2021, diputuskan penerima BLT DD berjumlah 57 KPM. Angka ini terus menurun seiring hijrahnya beberapa KPM ke program bantuan pemerintah lainnya.

Bulan lalu, tersisa 49 KPM. Kemudian pada Bulan Oktober kembali mengalami pengurangan hingga menyisakan 43 KPM saja.

“Bulan ini enam KPM kita keluarkan lagi dari daftar penerima, karena satu KPM sudah menjadi kader posyandu, satu KPM beralih ke BPNT, dan empat lainnya pindah ke BLT UMKM,” beber Saharudin.

Dia menargetkan, penyaluran BLT DD kepada 43 KPM tersebut bisa dilaksanakan dalam pekan ini.

Salah satu KPM mengajukan pertanyaan terkait sikap pemerintah terhadap penerima bantuan ganda
Salah satu KPM mengajukan pertanyaan terkait sikap pemerintah terhadap penerima bantuan ganda.

Camat Seginim Mardalena SPd MSi melalui Kasi PMD Avit Nopriandi SH usai menyaksikan musyawarah klarifikasi itu mengaku lega atas pengertian segenap masyarakat desa setempat.

“Tadi sudah diluruskan duduk persoalan sebenarnya. Kita tentu sama-sama tidak menghendaki hal-hal begini berdampak prasangka berkepanjangan terhadap pemerintah desa, karena berpotensi merusak roda pemerintahan dan akselerasi pembangunan desa,” tutup Avit.[syt]

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *