JAKARTA | KompolmasTV — Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kota Makassar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka.
Salah satunya adalah Gubernur Sulawesi Selatan berinisial NA.
Penetapan ini setelah KPK melakukan penyidikan selama delapan jam, pada Sabtu (27/2/2021).
“KPK berkeyakinan bahwa tersangka dalam kasus ini ada tiga orang, yaitu NA, IR dan AS.” ungkap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konfrensi pers, Minggu (28/2) dini hari.
Dengan demikian, KPK akan menahan ketiga tersangka secara terpisah selama dua puluh hari kedepan.
Duit Sekoper
NA dijemput tim penindakan KPK di rumah jabatannya pada Sabtu (27/2) dinihari.
Tepatnya setelah dua anak buahnya beserta sopir dicokok pada sebuah rumah makan di Kota Makassar.
Menurut saksi mata, dalam OTT ini petugas KPK terlihat membawa sebuah koper, diduga berisi uang tunai sekitar Rp1-2 miliar.
Diduga, duit sekoper ini ada kaitan dengan praktek suap proyek konstruksi.[hra]