Sita Duit Sekoper, KPK Tetapkan Gubernur Sulsel Tersangka

Melalui konferensi pers Minggu (28/2) dinihari, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan tiga orang yang terjaring OTT di Kota Makassar sebagai tersangka
Melalui konferensi pers Minggu (28/2) dinihari, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan tiga orang yang terjaring OTT di Kota Makassar sebagai tersangka.
Indonesia Memilih

JAKARTA | KompolmasTV — Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kota Makassar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka.

Salah satunya adalah Gubernur Sulawesi Selatan berinisial NA.

Bacaan Lainnya
Banner 728309

Penetapan ini setelah KPK melakukan penyidikan selama delapan jam, pada Sabtu (27/2/2021).

“KPK berkeyakinan bahwa tersangka dalam kasus ini ada tiga orang, yaitu NA, IR dan AS.” ungkap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konfrensi pers, Minggu (28/2) dini hari.

Dengan demikian, KPK akan menahan ketiga tersangka secara terpisah selama dua puluh hari kedepan.

 

Duit Sekoper

NA dijemput tim penindakan KPK di rumah jabatannya pada Sabtu (27/2) dinihari.

Tepatnya setelah dua anak buahnya beserta sopir dicokok pada sebuah rumah makan di Kota Makassar.

Menurut saksi mata, dalam OTT ini petugas KPK terlihat membawa sebuah koper, diduga berisi uang tunai sekitar Rp1-2 miliar.

Diduga, duit sekoper ini ada kaitan dengan praktek suap proyek konstruksi.[hra]

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *