Sita 19 Drum Solar, Aparat Diminta Bidik SPBU Nakal

Sita 19 drum solar, aparat diminta bidik SPBU nakal
Sita 19 drum solar, aparat diminta bidik SPBU nakal. [Foto: Ilustrasi]
Indonesia Memilih

USAI Sita 19 drum Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar milik ASC, Aparat Penegak Hukum (APH) diminta bidik SPBU nakal di wilayah hukum Polres Kapuas Hulu, Polda Kalimantan Barat (Kalbar).

Pasalnya, BBM yang didapati Tim Ditreskrimsus Polda Kalbar ditimbun dalam sebuah gudang di Dusun Penomor, Kecamatan Boyan Tanjung tersebut diduga berasal dari salah satu SPBU terdekat.

Bacaan Lainnya
Banner 728309

“Kinerja SPBU juga harus dievaluasi (termasuk oleh Pertamina-red). Kadang kita harus mengantre lama karena petugas SPBU melayani jeriken (tanpa izin-red) lebih dulu,” pinta seorang tokoh masyarakat Kapuas Hulu, Kadri, Minggu (28/1/24) malam.

Dia mengapresiasi tindak tegas Polda Kalbar memberantas penyalahgunaan BBM subsidi, karena sangat merugikan masyarakat kecil dan negara.

Mantan Anggota DPRD Provinsi Kalbar ini memandang, di pedalaman Kapuas Hulu masih banyak masyarakat kurang mampu memerlukan BBM subsidi dari pemerintah, tapi subsidi itu sendiri beresiko tidak tepat sasaran karena ulah spekulan.

Kadri menilai, penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar hanya menguntungkan oknum pengusaha, terlebih BBM itu terindikasi disalurkan kepada para penambang illegal seperti PETI.

Pelaku penyalahgunaan BBM, termasuk yang baru saja ditangkap Direskrimsus, menurut dia bisa dikenakan Pasal 55 UU 22/2001 tentang Migas dengan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi 60 miliar rupiah.

“Harus diproses, polisi harus tegas dan transparan menangani kasus ini agar ada efek jera terhadap pelaku. Jangan sampai pelakunya sudah ditahan dibebaskan lagi,” tandas Kadri megingatkan.

Sebelumnya, seorang pemilik solar berinisial ASC ditangkap Ditreskrimsus Polda Kalbar bersama barang bukti 19 drum solar subsidi dan satu unit truk KB 8357 FB, pada Selasa (23/1).

Barang bukti didapati aparat ditimbun dalam gudang berukuran 50×100 meter di Dusun Penomor, Boyan Tanjung, Kapuas Hulu.

ASC dibawa ke Mapolda Kalbar di Pontianak untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, sementara barang bukti dititipkan di Mapolsek Boyan Tanjung.

Barang bukti di Mapolsek Boyan Tanjung
Barang bukti di Mapolsek Boyan Tanjung.

Kapolsek Boyan Tanjung Iptu Widiarso seizin Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendarawan SIK MH mengatakan, kasus ini ditangani langsung Ditreskrimsus Polda Kalbar, Polsek Boyan Tanjung hanya dititipi barang bukti.

“Penanganannya dilakukan oleh Polda Kalbar, mungkin bisa ditanyakan langsung di sana,” jawabnya kepada wartawan.

[kdr/jn/re]

Baca selengkapnya di GOOGLE NEWS KompolmasTV

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *