Illegal Loggging Merajalela, APH Diminta Tidak Tebang Pilih

Illegal loggging merajalela, APH diminta tidak tebang pilih
Illegal loggging merajalela, APH diminta tidak tebang pilih.
Indonesia Memilih

ILLEGAL Logging atau pembalakan liar di Kalimantan Barat (Kalbar) makin merajalela.

Jangankan masyarakat awam, para pelaku bahkan sudah lancang menginjak-injak martabat institusi penegak hukum di wilayah tersebut.

Bacaan Lainnya
Banner 728309

Ironisnya, tidak sedikit oknum aparat penegak hukum (APH) diduga kuat berada di barisan para pelaku, baik sebagai pemain maupun backing.

Terkini, masyarakat Kalbar dihebohkan kabar dua truk pengangkut kayu hasil illegal logging dari Kabupaten Ketapang melenggang manis melintasi wilayah hukum empat Polres jajaran Polda Kalbar tanpa tersentuh hukum sedikitpun.

Saat hampir bersamaan, tujuh truk lainnya bahkan dikawal mobil patroli polisi melintasi jalan raya.

Insiden “hukum” ini sempat diabadikan seorang warga setempat dalam sebuah video pendek. Kemudian buru-buru diklarifikasi bahwa truk tersebut mengangkut kotak suara Pemilu 2024, bukan kayu.

Di lain sisi, APH mungkin pernah menindak beberapa pelaku illegal logging di wilayah tersebut, tapi semestinya semua diperlakukan sama di hadapan hukum, jangan tebang pilih, dan harus sampai ke pengadilan.

Demikian dipaparkan pengamat kebijakan publik, Dr Herman Hofi menyoal lemahnya komitmen penegakan supremasi hukum di Kalbar akhir-akhir ini.

Harus dipahami, lanjut dia, illegal logging adalah persoalan serius yang dapat menimbulkan masalah multidimensi mencakup aspek kehidupan ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan.

Ini merupakan konskuensi logis dari fungsi hutan yang pada hakikatnya adalah sebuah ekosistem yang mengandung fungsi dasar, yaitu ekonomi, lingkungan, dan sosial.

“Bahkan dalam budaya kita, hutan merupakan tempat sakral, tempat bersemayamnya roh halus yang dapat dilihat sebagai adanya keterkaitan moril dan spritual antara hutan dengan masyarakat,” ungkapnya di Pontianak, Minggu (3/3/24) sore.

Karena itu, lanjut Hofi, illegal logging bukan sekadar bertantangan dengan hukum semata, tapi dapat dikatagorikan sebagai bentuk kejahatan kemanusian.

Penegakan hukum terhadap illegal logging tidak terlepas dari penegakan hukum lingkungan, hukum adaministrasi, hingga perdata.

“Bahkan dalam kepidanaan lingkungan termasuk persoalan kehutanan telah bergeser ke azas primium remedium, sebagai azas kebalikan dari ultimum remedium,” tandas Hofi.

Primium remedium mengandung makna penindakan illegal logging memberlakukan hukum pidana sebagai pilihan utama, sehingga dia berharap APH lebih tegas dan tidak tebang pilih.

Ketentuan pidana kehutanan sebagai lex specialis dari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan illegal logging adalah UU 41/1999 jo UU 19/2004, UU 5/1990, dan PP 28/1985.

Sementara peraturan perundang-undangan yang bersifat lex generali terdapat pada KUHP dan beberapa UU lain yang dapat mengakomodasi penanganan kejahatan illegal logging.

Dengan demikian, lanjut Hofi, tidak ada alasan bagi APH untuk meloloskan illegal logging. Peraturan perundangan-undangan sudah cukup lengkap untuk melakukan penindakan tegas.

Sayangnya, banyak penebangan liar dan pengangkutan kayu tanpa dekumen, atau pengukuran kayu dengan dekumen abal-abal yang tidak ditangkap.

“Bahkan setahu saya belum ada illegal logging (di daerah ini-red) diproses di pengadilan, atau ditangkap dan telah sampai pada proses pemeriksaan di persidangan,” sesalnya.

Lebih memprihatinkan adalah Dinas Kehutanan yang tidak mampu merumuskan jalan keluar untuk mengatasi illegal logging ini.

Hofi menilai, penegak hukum sepertinya tidak berdaya bahkan kegiatan illegal logging makin kuat dan seolah tidak ada yang mampu mencegah apalagi menangkap pelaku.

Padahal jika diperhatikan dalam proses penyidikan tindak pidana illegal logging, terdapat empat instansi berwenang, yakni polisi, PPNS Penyidik Perwira TNI, dan Penyidik Kejaksaan.

“Namun anehnya, illegal logging semakin menjadi-jadi. Ke depan kita berharap Pemda bersama unsur APH dapat mendiskusikan lebih lanjut terkait upaya pemberantasan ini,” tutupnya. [jn/kul]

Baca selengkapnya di GOOGLE NEWS KompolmasTV

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *