Sah, Pencemar Lingkungan Diganjar Sanksi Administrasi dan Adat

Sah, pencemar lingkungan diganjar sanksi administrasi dan adat
Sah, pencemar lingkungan diganjar sanksi administrasi dan adat.
Indonesia Memilih

PEMERINTAH Desa (Pemdes) Babatan Ilir, Seginim, Bengkulu Selatan, Bengkulu, bakal beri sanksi tegas kepada para pencemar lingkungan di desa tersebut.

Tidak main-main, bagi setiap warga Desa Babatan Ilir yang kedapatan atau terbukti mencemari lingkungan dipastikan diganjar sanksi administrasi dan adat.

Bacaan Lainnya
Banner 728309

Sanksi tersebut dituangkan dalam Peraturan Desa (Perdes) yang akan disahkan tidak lama lagi.

Hal demikian disimpulkan dan disepakati dalam musyawarah terbatas antara Pemdes dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di aula kantor desa setempat, Senin (4/3/24) pagi.

Musyawarah ini juga diikuti segenap anggota Badan Musyawarah Adat (BMA), tokoh agama, tokoh masyarakat dan perwakilan pemuda.

Persoalan paling krusial mengemuka dalam musyawarah tersebut adalah belum terhentinya aksi pembuangan sampah di sembarang tempat oleh oknum masyarakat.

Sementara pemerintah desa telah sejak lama melarang, bahkan akan segera memfasilitasi pengangkutan sampah rumah tangga ke tempat pembuangan akhir (TPA) terdekat.

“Setiap aturan baru bisa ditegakkan sebagaimana mestinya kalau disertai penetapan sanksi bagi pelanggarnya, maka dalam Perdes itu nanti akan dituliskan sanksinya dengan jelas sesuai kesepakatan dalam musyawarah tadi,” kata Kepala Desa (Kades) Suprateman usai memimpin musyawarah.

Dia menjelaskan, sanksi administrasi dimaksud berupa tidak melayani kebutuhan administrasi bagi pelanggar Perdes tersebut hingga pelaku berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

“Misalnya, dia melanggar (buang sampah sembarangan-red) hari ini, sekian waktu kemudian dia atau orang lain dalam kartu keluarga (KK) sama butuh layanan administrasi untuk menikah atau lainnya, itu tidak bisa kita layani dulu sampai pasal (dalam Perdes-red) yang dilanggarnya diperbaiki dan dipastikan tidak berulang,” urai Suprat.

Jadi, sambung dia, satu orang melanggar akan berdampak kepada seluruh keluarga dalam satu KK.

Sementara sanksi adat bagi para pelanggar akan mengikuti atau disesuaikan dengan sanksi administrasi dimaksud.

Kendati demikian, Suprat berharap mulai saat ini tidak ada lagi warga Babatan Ilir buang sampah di sembarang tempat, agar sanksi tersebut tidak pernah dijatuhkan kepada siapapun.

“Perdes ini bukan sekadar formalitas, karena akan kita terapkan sungguh-sungguh. Namun kalau bisa jangan sampai ada warga kita yang terkena sanksi, jadi mohon benahilah diri kita masing-masing sejak sekarang,” tuturnya. [an]

Baca selengkapnya di GOOGLE NEWS KompolmasTV

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *