Sah! Ini Nama 17 Parpol Peserta Pemilu 2024

Sah, ini nama 17 Parpol peserta Pemilu 2024
Sah, ini nama 17 Parpol peserta Pemilu 2024. [Foto: Ketua KPU memimpin konferensi pers, Rabu, !4 Desember 2022]
Indonesia Memilih

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 17 partai politik (Parpol) nasional dan enam Parpol lokal Aceh sebagai peserta Pemilu 2024.

Ketetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 518 Tahun 2022.

Bacaan Lainnya
Banner 728309

Hal ini diumumkan Ketua KPU Hasyim Asy’ari saat konferensi pers usai Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penentuan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024, di Gedung KPU.

“Partai politik yang menjadi peserta pemilu nasional ditetapkan 17 dan partai politik lokal Aceh untuk pemilu DPRA maupun DPRK ada enam,” ujarnya, Rabu (14/12).

Turut hadir pada konferensi pers ini, Anggota KPU August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Parsadaan Harahap, Mochammad Afifuddin dan Yulianto Sudrajat.

Ke-17 partai nasional yang ditetapkan menjadi peserta Pemilu 2024 adalah :
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan);
Partai Keadilan Sejahtera (PKS);
Partai Persatuan Indonesia (Perindo);
Partai NasDem;
Partai Bulan Bintang (PBB);
Partai Kebangkitan Nusantara (PKN);
Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda);
Partai Demokrat (PD);
Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora);
Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura);
Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra);
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB);
Partai Solidaritas Indonesia (PSI);
Partai Amanat Nasional (PAN);
Partai Golongan Karya (Golkar);
Partai Persatuan Pembangunan (PPP);
Partai Buruh;

Sementara enam partai lokal Aceh peserta Pemilu 2024 adalah :
Partai Aceh;
Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh);
Partai Generasi Aceh Beusaboh Tha’at dan Taqwa;
Partai Darul Aceh;
Partai Nanggroe Aceh;
Partai Sira (Soliditas Independen Rakyat Aceh).

Hasyim menegaskan, penetapan Parpol peserta Pemilu 2024 ini sesuai amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, yakni penetapan partai politik peserta Pemilu dilakukan 14 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Pasca penetapan Parpol peserta Pemilu 2024, kata Hasyim, kemudian mengikuti Rapat Pleno Terbuka untuk Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Pemilu 2024 dilaksanakan pada hari yang sama.

Yang perlu diperhatikan dalam proses ini, sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022, bagi partai politik peserta Pemilu 2019 yang memenuhi ambang batas parlemen memiliki opsi untuk tetap menggunakan nomor urut di Pemilu 2019 atau mengembalikan nomor urutnya ke KPU untuk ikut kembali dalam proses pengundian.

“Untuk partai politik yang punya kursi di DPR RI kami siapkan surat pernyataan, apakah akan menggunakan nomor urut di Pemilu 2019 atau akan ikut undian. Kalau ikut undian, maka nomor urut dikembalikan ke KPU dan ikut undian dan nanti kita tetapkan,” jelasnya.

Sementara partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos ambang batas parlemen dan partai baru, wajib mengikuti pengundian nomor urut.[**]

Sumber: Humas KPU

Baca selengkapnya di GOOGLE NEWS KompolmasTV

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *