Residivis Rampok Bersenjata Pistol dan Parang Ditangkap

Seorang residivis kasus perampokan yang tengah bebas bersyarat kembali beraksi. Empat hari diburu, pria berinisial D itu berhasil ditangkap polisi
Seorang residivis kasus perampokan yang tengah bebas bersyarat kembali beraksi. Empat hari diburu, pria berinisial D itu berhasil ditangkap polisi.
Indonesia Memilih

SEORANG Residivis kasus perampokan yang tengah bebas bersyarat kembali beraksi. Empat hari diburu, pria berinisial D itu berhasil ditangkap polisi.

Kapolres Bangka Barat Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) AKBP Agus Siswanto SH SIK MH menjelaskan, D ditangkap saat bersembunyi di semak-semak dekat kediamannya, Senin (4/4).

Bacaan Lainnya
Banner 728309

Pada aksi perampokan kali ini, kata Agus, D dibantu R menyasar korban N (35) yang tinggal di Pal 2, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Muntok, Bangka Barat.

D dan R masuk ke rumah korban, menodongkan pistol dan parang.

Mereka berhasil menggasak uang Rp850 ribu, cincin emas, kalung emas putih 1,5 gram, sebuah handphone, dompet berisi kartu ATM, SIM dan barang berharga lainnya.

Pelaku R berhasil ditangkap lebih dulu saat sedang tidur di Kampung Keranggan, Kecamatan Muntok, Bangka Barat, Kamis (31/3).

Empat hari kemudian, D juga ditangkap di Kampung Keranggan, saat bersembunyi di semak-semak dekat rumahnya.

“Ketangkap di sekitar rumahnya. Di situ memang ada tempat khusus dia tidur, ada obat nyamuknya. Memang kalau kita ke rumahnya, bisa kelihatan (terpantau pelaku-red),” papar Agus, Selasa (5/4) pagi.

 

Pistol Mainan

Kapolres Agus Siswanto mengonfirmasi, pisttol digunakan pelaku adalah jenis senjata api mainan.

Pelaku D menagaku, pistol itu dibuang ke tong sampah di Pantai Batu Rakit, sementara parang dilempar ke laut.

“Parangnya masih belum ditemukan. Setelah saya periksa memang sepertinya (pistol-red) mainan,” ungkapnya.

 

Residivis Berbahaya

Dibeberkan, D adalah residivis kasus perampokan yang sedang menjalani pembebasan bersyarat.

“Residivis perampokan. Dulu korbannya meninggal dunia. Ini lagi pembebasan bersyarat, dari hukuman 16 tahun dia keluar setelah jalani hukuman 10 tahun,” jelas Agus.

D tergolong residivis berbahaya. Saat menjadi buron pada kasus perampokan terakhir, dia masih sempat mencuri dompet berisi uang dolar di rumah anggota TNI yang baru pulang dari Lebanon.[iq]

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *