Redam Bentrok Susulan, Polda Sulut Tangkap 7 Tersangka, Sisanya Masih Buron

Redam bentrok susulan, Polda Sulut tangkap 7 tersangka, sisanya masih buron
Redam bentrok susulan, Polda Sulut tangkap 7 tersangka, sisanya masih buron.
Indonesia Memilih

KEPOLISIAN Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) terus berupaya keras redam bentrok susulan antar Ormas di Kota Bitung.

Selain memastikan kondisi Kota Bitung saat ini aman terkendali, polisi juga sudah menangkap dan menetapkan tujuh tersangka, salah satunya anak bawah umur.

Bacaan Lainnya
Banner 728309

Sementara beberapa orang lainnya diduga telah melarikan diri ke luar Kota Bitung dan kini berstatus buron.

Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto menjelaskan, ketujuh orang tersebut berasal dari dua Ormas terlibat bentrok pada Sabtu (25/11) lalu.

“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat, khususnya yang ada di Kota Bitung dan umumnya masyarakat Sulut serta seluruh masyarakat Indonesia, sampai dengan malam ini situasi dan kondisi di wilayah Kota Bitung aman dan terkendali,” ujarnya dalam konferensi pers, Minggu (26/11) malam.

Polda Sulut, kata Setyo, telah bekerja sama dengan para tokoh agama, masyarakat, dan sejumlah komunitas untuk menyelesaikan perkara tersebut.

Sehingga, sejak tadi malam aktivitas masyarakat sudah kembali normal.

Kendati demikian, penugasan khususnya anggota Polres Bitung di-backup Kodim Bitung serta melibatkan anggota Polda Sulut sampai Minggu malam dan hari-hari selanjutnya masih dilaksanakan.

“Utamanya kegiatan patroli, termasuk kegiatan-kegiatan yang sifatnya statis di jalan atau di tempat-tempat yang diperlukan pengamanan, ini menjadi prioritas kami semua,” tegasnya.

Dirreskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Gani Siahaan menambahkan, lima dari tujuh tersangka yang ditahan berinisial FS, GL, BL, AQ, dan LA.

Mereka terlibat dalam kejadian di TKP Jalan Sudirman dengan korban dari Ormas adat.

“Dari lima tersangka ini ada satu orang yang merupakan anak di bawah umur,” ungkapnya.


Dua tersangka lainnya diamankan di TKP Kelurahan Sari Kelapa dengan korban AM dari pihak Ormas keagamaan.

Untuk TKP di Sari Kelapa ini, papar Gani, pihaknya masih melakukan pengembangan, karena ditemukan fakta ada tersangka yang lari ke Kota Manado, Tomohon dan Minahasa.

“Masih melakukan pengembangan. Jadi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang ditetapkan,” imbuhnya.

Para tersangka dijerat Pasal 170 dan Pasal 338 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. [humas]

Baca selengkapnya di GOOGLE NEWS KompolmasTV

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *