Terlibat Konspirasi Pemenggalan Kepala Gurunya, 6 Siswa Diadili

Terlibat konspirasi pemenggalan kepala gurunya, 6 siswa diadili
Terlibat konspirasi pemenggalan kepala gurunya, 6 siswa diadili. [Foto: In memmoriam S-Paty]
Indonesia Memilih

ENAM Siswa-siswi diadili secara tertutup karena diduga terlibat konspirasi pembunuhan guru mereka, Samuel Paty (47) pada tahun 2020 silam.

Keenam remaja ini terancam hukuman maksimal dua tahun penjara. Kasusnya mulai disidangkan di Paris, Perancis, Senin (27/11/2023) waktu setempat.

Bacaan Lainnya
Banner 728309

Diwartakan Reuters, Samuel Paty dibunuh dan kepalanya dipenggal seorang remaja 18 tahun asal Chechnya, saat berjalan kaki di luar sekolah, di pinggiran Kota Paris, tiga tahun lalu.

Pembunuhan ini dipicu ulah Paty mempertontonkan karikatur Nabi Muhammad SAW di dalam kelas kebebasan berekspresi yang memantik kemarahan segenap orang tua siswa muslim.

Tidak lama setelah memenggal kepala Paty, Sang Pembunuh ditembak mati polisi setempat.

Kepolisian Perancis kemudian menuding enam siswa Paty, saat kejadian berusia 14-15 tahun, terlibat konspirasi kriminal terancana atau penyergapan yang akibatkan guru mereka tewas.

Modusnya, mereka diduga menunjukkan keberadaan korban kepada pembunuh atau membantu memantau keluarnya korban dari sekolah untuk memudahkan eksekusi.

Sebelum sidang dimulai, seorang pengacara terdakwa, Antoine Ory mangatakan kliennya merasa sangat menyesal dan sangat takut konfrontasi dengan keluarga Paty.

Adik korban, Mickaelle melalui pengacara Louis Cailliez menyatakan, Paty akan tetap hidup kalau tidak ada “hubungan fatal antara pengecut kecil dan kebohongan besar”.

Sejauh ini, pihak berwenang masih merahasiakan identitas keenam terdakwa di bawah umur tersebut.

Mereka memasuki ruang sidang mengenakan hoodie agar bagian kepala hingga wajah tidak terlihat jelas.

[GO/Reuters]

Baca selengkapnya di GOOGLE NEWS KompolmasTV

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *