Pelaku Mutilasi Diringkus Polisi

Indonesia Memilih

BENGKULU SELATAN, KompolmasTVPelaku mutilasi sepada motor curian diringkus polisi di kediamannya pada Selasa, 8 Februari 2022.

Pria berinisial RI (22) asal Desa Siring Agung, Kelam Tengah, Kabupaten Kaur itu tidak melakukan perlawanan saat ditangkap Tim Totaici Satuan Reskrim Polres Bengkulu Selatan dibantu Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Kaur.

Bacaan Lainnya
Banner 728309

Berdasarkan pengakuan RI, tim gabungan langsung menuju sebuah bengkel sepeda motor di Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur untuk mencari barang bukti.

Di bengkel tersebut, tim hanya menemukan mesin sepeda motor Honda Tiger tanpa rangka berikut beberapa suku cadang yang sebelumnya dicuri dalam kondisi utuh satu unit sepeda motor oleh tersangka RI di wilayah hukum Polres Bengkulu Selatan.

Pencarian barang bukti berupa rangka sepeda motor dilanjutkan di tempat lain dan berhasil ditemukan dalam semak-semak.

Kapolres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu AKBP Juda T Tampublon SH SIK MH melalui Kasat Reskrim disampaikan Kanit Pidum Ipda Novaldy Dewanda Baskara STrK menjelaskan, RI adalah tersangka kedua dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan modus mutilasi tersebut.

Sebelumnya, tim gabungan juga berhasil menangkat TI (25) di kawasan Kota Manna, dan kini tengah menjalani pemeriksaan di Polres Kaur atas dugaan aksi kejahatan lainnya.

“Barang bukti kami amankan sebuah mesin sepeda motor Honda Tiger, rangka motor, dan bermacam onderdil,” papar Noval melalui kanal youtube Totaici Polres BS seperti dilihat KompolmasTV pada Sabtu (12/2) malam.

Tersangka RI, kata dia, sudah diamankan di Mapolres Bengkulu Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kedua tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.[des]

 

 

Sumber video: kanal youtube Totaici Polres BS

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *