JENEPONTO, KompolmasTV — Seorang kepala desa ganteng rupawan dan gemar menabung berhasil memecahkan rekor masa jabatan tercepat sejagad, yakni kurang dari 24 jam.
Dia diperiksa, ditetapkan sebagai tersangka, kemudian langsung ditahan polisi tepat sehari pasca dilantik Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar sebagai Kepala Desa Papalluang pada Rabu (30/12/2021) lalu.
Kapolres Jeneponto Polda Sulawesi Selatan AKBP Yudha Kesit Dwijayanto melalui Kasat Reskrim disampaikan Kanit 3, Ipda Uji Mugni menegaskan, Muhammad Said dijerat pasal 266 KUHP ayat (2), ancaman pidana tujuh tahun penjara.
“Hasil pemeriksaan, MS sitetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Jeneponto,” ungkapnya, Senin (3/1).
Dijelaskan, Muhammad Said adalah calon kepala desa (Cakades) petahana di desanya.
Dia kedapatan memalsukan dokumen syarat pencalonan sejak pemilihan kepala desa (Pilkades) pertama pada enam tahun lalu dan pada perhelatan menyongsong periode kedua.
Dokumen tersebut adalah ijazah, diduga meminjam milik saudaranya.
Berdasarkan LP/A/36/X/Res1.9/2021/Sulsel/RES Jeneponto, tanggal 27 Oktober 2021, Muhammad Said diduga melakukan tindak pidana penggunaan dokumen palsu saat mendaftar sebagai Cakades 2021.
Kini, posisi Muhammad Said dirangkap sekretaris desa sebagai pelaksana harian (Plh) sambil menunggu keputusan Bupati Iksan Iskandar soal kepala desa pengganti.[gun]