Oknum Notaris Lolos, Mantan Kades Jadi Pesakitan Kasus Mafia Tanah

Oknum notaris lolos, mantan Kades jadi pesakitan kasus mafia tanah
Oknum notaris lolos, mantan Kades jadi pesakitan kasus mafia tanah.
Indonesia Memilih

LOLOSNYA Seorang oknum notaris dari jeratan hukum dalam kasus dugaan mafia tanah yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Belopa, memantik kecemburuan serius.

Sementara dua koleganya dalam kasus itu, yakni mantan Kepala Desa (Kades) Lebani, AM alias OT dan IM bin KN harus menjadi pesakitan dan terancam pidana tujuh tahun penjara.

Bacaan Lainnya
Banner 728309

Aktivis LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara Luwu, Jurimin Djufri SSos SH menilai masih ada kesan tebang pilih penegakan supremasi hukum dalam kasus tersebut.

“Jika menganalisa alat bukti terkait kasus pemalsuan ini, mestinya notaris NMS ikut ditetapkan sebagai tersangka,” sesalnya, Selasa (20/9) siang.

Ajis Portal menimpali, tidak terseretnya NMS membuat publik curiga, mengingat peran Sang Notaris dalam kasus itu besar kemungkinan ada.

“Notaris NMS diduga kuat melegitimasi akta ahli waris yang dipermasalahkan, kok bisa lepas dari jeratan hukum,” cecarnya.

Informasi terhimpun Kompolmas Sulsel, Desa Lebani terletak di Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Mantan Kades setempat, AM alias OT terseret kasus dugaan mafia tanah karena diduga menerbitkan surat keterangan ahli waris palsu.

Surat itu diberikan kepada IM bin KN dengan cara membuhi tipe-x pada tulisan nama pemilik tanah sebenarnya (Hj Tombong), lalu diganti dengan nama Hj Nurung untuk mengurus sertifikat hak milik (SHM).

Dugaan pemalsuan surat Keterangan ahli waris dan SHM tanah berlokasi di Dusun Sagenae, Desa Lebani itu kemudian dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan oleh ahli waris Hj Tombong.

Kini, kedua terdakwa sudah menjalani proses persidangan keenam di Pengadilan Negeri Belopa, Kabupaten Luwu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu, Dedy Sudjatmiko telah menghadirkan sejumlah saksi ke hadapan majelis hakim.

JPU mendakwa AM dan IM dengan Pasal 266 dan/atau Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun penjara.

 

Tahanan Kota

AM dan IM ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditkrimum Polda Sulawesi Selatan, lalu ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan setelah menerima pelimpahan dari penyidik.

Mereka berdua ditahan selama 21 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Palopo, namun PN Belopa mengalihkannya menjadi tahanan kota.

Hingga berita ini diturunkan, upaya mengonfirmasi Notaris NMS dan pihak-pihak berkompeten lainnya terkait dugaan kasus mafia tanah ini masih dilakukan.[bdu]

 

 

Baca selengkapnya di GOOGLE NEWS KompolmasTV

 

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *