Ngeri, Detik-detik Dukun Cabul Disikat Totaici

Indonesia Memilih

BENGKULU SELATAN, KompolmasTV — Detik-detik dukun cabul di Desa Lubuk Ladung, Kedurang Ilir, Bengkulu Selatan, disikat Tim Totaici Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu Selatan bikin ngeri tetangga pelaku.

Penangkapan pria 48 tahun berinisial ID tersebut setelah salah satu korbannya yang baru berusia 14 tahun melaporkan perbuatan Sang Dukun kepada Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu Selatan, pada Kamis (23/12) lalu.

Bacaan Lainnya
Banner 728309

Operasi penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim Iptu Gajendra Harbiandri STK MH SIK di rumah pelaku pada hari itu juga.

Dalam kondisi kedua tangan sudah diborgol menjelang digelandang ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut, ID masih sempat merengek dan bersumpah ‘Demi Allah’ tidak melakukan perbuatan seperti disangkakan terhadap dirinya.

Istri ID juga terlihat berusaha mencegah Tim Totaici mengangkut ID, namun kemudian memaklumi setelah mendengar penjelasan ketua tim operasi soal perbuatan suaminya selama ini.

Kapolres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu AKBP Juda Trisno Tampubolon SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Gajendra Harbiandri STK MH SIK disampaikan Kanit Pidum Ipda Novaldy Dewanda Baskara STrK, kasus itu sedang didalami.

“Korban melaporkannya hari ini, dan kami langsung melakukan penangkapan,” ungkapnya usia mengikuti operasi penangkapan melalui kanal youtube Totaici Polres BS, dilihat KompolmasTV pada Jum’at (24/12).

Beberapa hari kemudian, media-media lokal santer memberitakan hasil pemeriksaan awal Unit PPA Satuan Reskrim Polres Bengkulu Selatan soal lika-liku perbuatan ID.

Terungkap, korban ID berjumlah dua orang yang masih punya hubungan saudara ipar. Korban pertama berusia 14 tahun dan berstatus sebagai pelajar SMP. Sementara korban kedua berusia 17 tahun, saudara ipar korban pertama.

Perbuatan tak senonoh ID dilakukan sebanyak delapan kelai kepada korban pertama, dan empat kali terhadap korban kedua.

Akibat perbuatannya, ID dijerat pasal 80 Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Hingga berita ini diterbitkan, penyidik masih mendalami kasus terebut guna mencari kemungkinan adanya korban lain.[des]

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *