SK Pilkades Diperkarakan, Begini Nasib 7 Kepala Desa

Tupli Hayadi (kanan) menang tipis dari rival politiknya, Yudarman (kanan) saat Pilkades Serentak, 28 Juni 2021. Kini, SK pemenang Pilkades diperkarakan, begini nasib 7 kepala desa
Tupli Hayadi (kanan) menang tipis dari rival politiknya, Yudarman (kanan) saat Pilkades Serentak, 28 Juni 2021. Kini, SK pemenang Pilkades diperkarakan, begini nasib 7 kepala desa.
Indonesia Memilih

BENGKULU SELATAN, KompolmasTV Surat Keputusan (SK) Bupati Bengkulu Selatan tentang pemenang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2021 yang diperkarakan tujuh penggugat masih berproses di persidangan.

Hingga pekan terakhir di tahun 2021, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu telah menggelar sidang untuk tujuh desa bersengketa tersebut masing-masing tujuh kali.

Bacaan Lainnya
Banner 728309

Lantas, bagaimana kabar terkini tujuh kepala desa yang sudah ‘terlanjur’ dilantik dan mulai menggeluti tugas mengemban amanah rakyat desa mereka?

Kepala Desa Sindang Bulan Kecamatan Seginim, Tupli Hayadi mengabarkan dirinya bersama enam kepala senasib baik-baik saja, dan kini sedang merampungkan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa tahun 2022-2027.

Bagi dia, gugatan di PTUN dialamatkan kepala Bupati Bengkulu Selatan, bukan kepada tujuh dari 127 kepala desa yang dilantik awal Oktober lalu.

Langkah diambil para calon kepala desa (Cakades) penggugat adalah konstitusional, tetap harus dihargai dan kepala desa yang telah ditetapkan sebagai pemenang harus menjalankan amanah jabatan, karena baru sebatas gugatan.

“Kalau nanti sudah ada putusan inkracht dari pengadilan, bupati sebagai atasan kepala desa akan memberi arahan. Kalau sekarang, kami fokus ke tugas pokok yang legal dulu, itu yang penting,” jelasnya, Senin (20/12) lalu.

Tupli mengaku pernah diundang menghadiri sidang gugatan itu satu kali, sebagai saksi. Hal itu tidak membuat dirinya menjadi surut langkah mengemban amanah jabatan sebagai kepala desa terpilih.

“Tidak masalah kalau nanti gugutan dikabulkan pengadilan. Tinggal ikuti instruksi bupati (pemilihan ulang-red) dan siap melaksanakannya,” pungkas kepala desa dua periode ini.

Tupli menang tipis dari rival politiknya, Yudarman yang hanya terpaut enam suara saat Pilkades Serentak 2021 digelar pada Senin (28/6) lalu.

Kala itu, para Cakades dari 16 desa penyelenggara mengajukan protes atas multitafsir panitia pemilihan menetapkan surat suara sah dan tidak sah terhadap bekas joblosan ganda simetris, sehingga diduga merugikan Cakades tertentu.

Ditambah lagi, adanya dugaan kuat tindak pidana pungutan liar (Pungli) oleh oknum panitia di belasan desa penyelenggara.

Karena panitia kabupaten tidak menanggapi…

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *