Miliki 6700 Butir Samcodin, Residivis Asal BBI Diringkus Polisi

Polisi menggeladah rumah BL di Babatan Ilir
Polisi menggeladah rumah BL di Babatan Ilir, Sabtu (9/10) malam.
Indonesia Memilih

BENGKULU SELATAN | KompolmasTV — Seorang kriminal kambuhan pemilik 6.700 butir obat batuk merk Samcodin diringkus polisi, Sabtu, 9 Oktober 2021 malam.

Warga Desa Babatan Ilir (BBI), Kecamatan Seginim, Bengkulu Selatan, berinisial IG alias BL (43) itu ditangkap di kediamnnya oleh tim gabungan Unit Reskrim dan petugas SPKT Regu III Polsek Seginim, sekitar jam 21.45 WIB.

Bacaan Lainnya
Banner 728309

Kapolsek Seginim Iptu Kusyadi SH MSi seizin Kapolres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu AKBP Juda Trisna Tampubolon SH SIK MSi menegaskan, penangkapan tersebut berdasarkan pengaduan masyarakat.

“Saat dilakukan penggeledahan di rumah BL, kami menemukan barang bukti 670 strip (masing-masing berisi 10 tablet-red) obat batuk merk Samcodin,” jelasnya usai memimpin penangkapan.

Selain itu, kata Kusyadi, petugas juga mengamankan satu unit telepon selluler merk Vivo Y91 warna biru dan uang tunai Rp99 ribu sebagai barang bukti.

Dia memaparkan, penangkapan BL bermula dari beredarnya informasi masyarakat tentang dugaan tindak pidana peredaran obat batuk Samcodin tanpa izin di wilayah hukum Polsek Seginim, pada Sabtu (9/10).

Sesuai LP/A/59/XI/2021/SPKT/Polsek seginim/POLRES BENGKULU SELATAN/ POLDA BENGKULU, tanggal 9 Oktober 2021, Kusyadi dan anggotanya melakukan pengamatan dan pendalaman informasi.

BL dan barang bukti 6.700 tablet Samcodin
BL dan barang bukti 6.700 tablet Samcodin.

Sekira pukul 21.45 WIB, Kusyadi memimpin langsung personel gabungan Unit Reskrim Polsek Seginim dan SPKT Regu III mendatangi rumah BL.

Setelah digeledah di dalam rumah, polisi menemukan 6.700 butir Samcodin dalam kemasan 670 strip aluminium foil.

“BL dan semua barang bukti langsung kami bawa ke Mapolsek Seginim untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kusyadi.

BL dan barang bukti diamankan di kantor polisi
BL dan barang bukti diamankan di kantor polisi.

BL diduga sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau mutu atau tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian,

sebagaimana termaktub dalam Pasal 196 jo Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3, atau Pasal 198 jo Pasal 108 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Informasi terhimpun KompolmasTV, BL dikenal memiliki rekam jejak kriminal ‘kelas teri’ lumayan populer di mata masyarakat Seginim dan Air Nipis.

Bahkan sempat dijuluki ‘guru’ para pemula.[ul]

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *