Mantap! 3 Pencuri Solar Bebas

Mantap, tiga tersangka pencuri solar bebas
Mantap, tiga tersangka pencuri solar bebas.
Indonesia Memilih

TIGA Tersangka pencuri solar di kebun sawit PT Sinar Mas berpeluang bebas demi hukum melalui proses restorative justice (RJ).

Kapolres Bangka Barat Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Catur Prasetiyo SIK melalui Kapolsek Kelapa Iptu Azwar Fadli Pulungan membenarkan hal tersebut.

Bacaan Lainnya
Banner 728309

Semula, kata dia, ketiga orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka tidak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) atau penggelapan dalam jabatan sebagaimana Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP subsider Pasal 374 KUHP.

Azwar menjelaskan, tindak pidana itu terjadi antara Oktober hingga November 2022 dalam perkebunan sawit PT Sinar Mas, di Desa Terentang, Kecamatan Kelapa, Bangka Barat.

“Hal itu dilaporkan pengawas lapangan CV Bangka Jasa, Riskiana Indra kepada Polsek Kelapa pada Selasa (22/11) lalu,” ungkap Kapolsek melalui siaran pers diterima redaksi pada Jum’at (23/12).

Akibat perbuatan tersangka, lanjut dia, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp17 juta.

“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti, ditetapkan tiga orang tersangka,” tandasnya.

Mereka adalah HA (23), warga Jalan Sekayu Plakat Tinggi RT 01, Desa Sungai Medak, Sekayu, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Tersangka kedua adalah MAT (23), warga Dusun IV, Desa Karang Ringin II, Lawang Wetan, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Tersangka lainnya adalah TA (27), warga Dusun I, Desa Bingkat, Pegajahan, Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Ketiganya tinggal di Desa Terentang, Kelapa, Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung.

Soal RJ yang ditempuh, jelas Azwar, kedua belah pihak sudah berupaya dan sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.

Yakni dengan mengirimkan surat permohonan, pernyataan dan kesepakatan perdamaian ke Polsek Kelapa.

“Dilaksanakan gelar perkara khusus di Polres Bangka Barat dengan kesimpulan dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif (restoraative justice-red),” tegasnya.

RJ tersebut dinilai telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai Perpol Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Berdasarkan kesimpulan hasil gelar tersebut dibuatkan administrasi penghentian penyidikan perkara,” punkasnya.[iq]

Baca selengkapnya di GOOGLE NEWS KompolmasTV

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *