Lindungi Anak dan Mantan Istri Korban Perceraian, Aplikasi E-Mosi Caper Diluncurkan

Lindungi anak dan mantan istri korban perceraian, aplikasi E-Mosi Caper diluncurkan
Lindungi anak dan mantan istri korban perceraian, aplikasi E-Mosi Caper diluncurkan.
Indonesia Memilih

PERTAMA Kali di Indonesia, pemenuhan hak serta perlindungan anak dan mantan istri dilakukan melalui aplikasi digital.

Aplikasi itu bernama Elektronik Monitoring Eksekusi Pembiayaan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian (E-Mosi Caper) yang diluncurkan Ketua Kamar Agama MA RI, Amran Suadi di Bengkulu, Senin (7/11).

E-Mosi Caper adalah buah karya kolaborasi antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dengan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bengkulu.

Aplikasi ini akan membantua para anak dan mantan istri Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Bengkulu mendapatkan hak-haknya.

“Sangat cemerlang. Semoga aplikasi ini dapat berkembang lebih baik, sehingga nanti seluruh PTA di Indonesia akan studi banding kemari,” kata Amran usai me-launching aplikasi tersebut bersama Gubernur Bengkulu dan Ketua PTA Bengkulu, di Balai Raya Semarak Bengkulu.

Sementara itu, Gubernur Rohidin Mersyah menjelaskan, upaya pemenuhan dan perlindungan perempuan, anak dan kelompok disabilitas merupakan salah satu misi Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu.

Terdapat poin penting ketika terjadi perceraian, maka hak anak dan mantan istri terhadap gaji suami berstatus ASN harus dipenuhi melalui aplikasi E-Mosi Caper.

“Eksekusi ini yang kita buatkan dalam bentuk aplikasi sehingga prosesnya bisa lebih akuntabel, tranparan dan efektif,” ungkapnya.

E-Mosi Caper lahir setelah MoU antara Ketua PTA Bengkulu Abdul Hakim dengan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditandatangani.

Kemudian terbitlah SE Gubernur Bengkulu Nomor 800/1697/BKD/2021 tanggal 1 November 2021 tentang Pedoman Teknis Izin Perkawinan dan Perceraian bagi ASN di lingkungan Pemprov Bengkulu.

SE itu menegas bahwa PNS yang melakukan perceraian wajib melaporkannya dengan melampirkan salinan putusan Pengadilan Agama dan akta cerai selambat-lambatnya satu bulan sejak tanggal perceraian.

Laporan disampaikan kepada Gubernur Bengkulu Cq Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.

Saat ini, E-Mosi Caper baru diberlakukan di lingkungan Pemprov Bengkulu dan PTA Bengkulu. Selanjutnya akan dilaksanakan hingga ke tingkat kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu.[b88]

Baca selengkapnya di GOOGLE NEWS KompolmasTV

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *