Kemelut Penertiban Pasar Belum Berakhir, Pemkab Siapkan Strategi Baru

Kemelut penertiban pasar belum berakhir, Pemkab siapkan strategi baru
Kemelut penertiban pasar belum berakhir, Pemkab siapkan strategi baru. [Foto: Camat Parittiga berdialog dengan para pedagang Pasar Pagi]
Indonesia Memilih

KEMELUT Penertiban Pasar Pagi Parittiga, Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung (Babel) belum berakhir.

Pemerintah Kabupaten Bangka Barat (Pemkab Babar) melalui Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian pun akhirnya siapkan strategi baru.

Bacaan Lainnya
Banner 728309

Sembari merampungkan pembangunan Musholla Al-Hidayah dan toilet umum menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Timah Tbk dan Bank Sumsel Babel, Pemkab Babar akan melakukan pendataan ulang.

“Ini kan sudah awal tahun, kita akan lakukan perpanjangan kontrak dengan pedagang. Sedang disiapkan, supaya bisa terdata ulang dan mudah ditata,” kata Kadiskop UKM Babar, Aidi, Jum’at (6/1).

Pasar Pagi Parittiga, kata dia, memiliki 112 meja permanen untuk lapak berjualan para pedagang, namun sejauh ini baru sekitar 60 pedagang mendaftarkan diri secara legal berbentuk kontrak meja.

Aidi tidak menampik bahwa ada oknum pedagang menempati lebih dari satu meja tanpa persetujuan pihak berwenang, sehingga terkesan seluruh meja sudah ditempati dan menjadi dalih oknum pedagang lainnya membuka lapak liar di area terlarang.

“Kalau mereka (pedagang di lapak liar-red) bilang meja di dalam sudah habis, itu bohong. Faktanya (berdasarkan data dinas-red) baru sekitar 60-an meja yang ditempati legal,” tandasnya.

Menyoal polemik di lapangan, Aidi mengaku, pihaknya tetap berfokus pada pemicu awal, maka perpanjangan kontrak kepada para pedagang menjadi keniscayaan.

Sebab, dari perpanjangan kontrak akan diperoleh data akurat teraktual terkait identitas, status dan jumlah pedagang di pasar tradisional tersebut.

Data-data ini akan sangat berguna bagi penataan pasar yang terletak berdampingan dengan Terminal Parittiga ini.

Tentunya, sambung Aidi, kontrak dimaksud tidak hanya dilakukan terhadap pedagang lokal, melain kepada seluruh pedagang yang selama ini terpantau berdagang di pasar itu.

Beberapa jam sebelumnya, Camat Parittiga Madirisa SPd bersama staf inspeksi mendadak (Sidak) ke pasar tersebut, merespon pengaduan para pedagang soal masih ada kolega mereka yang berjualan di tempat terlarang.

Saat itu, para pedagang yang berjualan di area terminal dihimbau segera pindah ke tempat yang sudah disediakan perintah.

Madirisa juga mendapati beberapa pedagang dari luar Kabupaten Bangka Barat, di antaranya dari Balon Ijo dan Kundi.

“Apakah boleh kami berdagang di pasar ini? Kalau boleh, apapun syaratnya kami siap,” tanya salah seorang pedagang asal Kundi kepada camat.

Menyikapi hal itu, Madirisa memperbolehkan mereka tetap berdagang asalkan bersedia mematuhi aturan pemerintah dan siap dukung program penataan pasar.

“Boleh. Tapi tolong ikuti aturannya, jaga kebersihan, jangan buang sampah sembarangan, tertib dan selalu rukun antar sesama pedagang,” pesannya.[bn]

Baca selengkapnya di GOOGLE NEWS KompolmasTV

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *